Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Revaluasi BMN
Sena Mahesa Wicaksana
Selasa, 08 Agustus 2017   |   654 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I selenggarakan sosialisasi di bidang pengelolaan kekayaan negara (PKN). Acara yang digelar 4 Agustus 2017 di aula Lantai 3 KPKNL Jakarta I ini dihadiri satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerja KPKNL Jakarta I. Satker yang di undang  merupakan satker yang akan direvaluasi pada kesempatan pertama. Tercatat 26 satker yang akan menjadi objek revaluasi pada bulan Agustus s/d akhir tahun 2017.

Sosialisasi mengangkat dua materi bahasan yaitu Paparan Rencana Pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017 dan 2018 & Bimbingan Teknis Pengisian Form Aset Tetap Objek Revaluasi BMN.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta I Andy Pardede. Andy menyampaikan agar pelaksanaan revaluasi BMN serta pengisian form aset tetap objek revaluasi BMN dapat berjalan dengan mudah dengan adanya sosialisasi ini serta dapat memberikan kejelasan peran satker Lembaga dalam kegian revaluasi mendatang.

Sesi materi dipresentasikan oleh Priambodo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pada sesi pertama Priambodo menyampaikan kegiatan Revaluasi Aset yang akan datang tidak akan sukses tanpa dukungan satker-satker yang ada di wilayah kerja KPKNL Jakarta I. Terkait anggaran, untuk kegiatan revaluasi yang dilaksanakan tahun ini menggunakan anggaran BUN dan yang direncanakan untuk dilaksanakan tahun depan menggunakan DIPA K/L. Adapun Rencana Program Revaluasi telah disusun oleh Ivan Tauriesanto selaku Ketua Tim Revaluasi KPKNL Jakarta I.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ivan Tauriesanto, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Pada sesi tersebut Ivan menjelaskan teknis pengisian form. Satker diharapkan mengisi data dengan menggunakan data sumber yang jelas yaitu KIB. “KIB yang dipakai harus sesuai antara luas dan dokumennya, sehingga tidak ada perselisihan antara dokumen sumber dan form yang diisi”, ujar Ivan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya human error saat dilaksanakannya penilaian.

(teks: Sena Mahesa Wicaksana & Katon Pamungkas, foto: Aziza Yuniarti)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini