Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hindari Penyalahgunaan, KPKNL Gorontalo Musnahkan Kertas Sekuriti yang Rusak
Yus Iriyanto Ilahude
Jum'at, 14 Oktober 2022   |   82 kali

Gorontalo – Salah satu inovasi layanan lelang kepada pengguna jasa lelang adalah penyederhanaan Kutipan Risalah Lelang. Pembeli lelang cukup memperoleh satu lembar Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli yang bisa dipergunakan dalam proses balik nama. Karena pentingnya fungsi Kutipan tersebut, maka Kutipan dicetak pada Kertas Sekuriti yang mempunyai fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.

Penggunaan Kertas Sekuriti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagai pertanggungjawaban penggunaan Kertas Sekutiri. Setiap penggunaan Kertas Sekuriti wajib dilaporkan, baik yang sudah digunakan, yang hilang, maupun rusak. Khusus untuk Kertas Sekuriti yang rusak tetap disimpan sampai dilakukan pemusnahan secara periodik.

Untuk menjalankan ketentuan dalam Perdirjen tersebut, pada Jumat (14/10/2022) dimulai Pukul 10.00 WITA diadakan acara pemusnahan Kertas Sekuriti dalam kondisi rusak bertempat di Ruang Rapat KPKNL Gorontalo yang juga disaksikan secara daring melalui aplikasi zoom meeting oleh pihak Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

“Kertas Sekuriti yang akan dimusnahkan karena rusak sebanyak 8 lembar berasal dari Triwulan IV Tahun 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2022. Pemusnahan ini baru terlaksana tahun ini karena kondisi tahun sebelumnya belum memungkinkan diadakan pemusnahan karena adanya pandemi covid-19. Semua Kertas Sekuriti yang rusak sudah dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh teman-teman Jafung Pelelang untuk memastikan nomor serinya dan semuanya dinyatakan rusak karena kesalahan pengetikan,” kata Iwan Darma Setiawan, Kepala KPKNL Gorontalo dalam sambutannya sebelum acara pemusnahan.

Acara pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh M. Fajar Nugroho, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Imam Rosadi, Kepala Sub Bagian Umum, serta seluruh Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Gorontalo. Sedangkan dari pihak Kanwil DJKN Suluttengomalut secara daring diwakili oleh Asri Towidjodjo, Kepala Bidang Lelang, dan Hamza Novi Ibrahim, selaku Kepala Seksi Bimbingan Lelang I.

Dalam sambutannya, Asri Towidjodjo menyampaikan terima kasih kepada pihak KPKNL Gorontalo yang telah melakukan penatausahaan Kertas Sekuriti dengan tindaklanjut pemusnahan sesuai ketentuan walaupun dilakukan secara daring. Beliau berharap untuk kegiatan pemusnahan yang akan datang bisa hadir secara langsung sekaligus melakukan pembinaan bidang lelang di KPKNL Gorontalo.

Acara berlangsung hingga pukul 10.45 WITA dan diakhiri dengan pemusnahan Kertas Sekuriti yang dilakukan dengan cara memasukkan Kertas Sekuriti tersebut ke dalam mesin penghancur kertas secara bergantian oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Kepala Seksi, dan Pejabat Fungsional Pelelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini