Gorontalo
– Salah satu inovasi layanan lelang kepada pengguna jasa lelang adalah
penyederhanaan Kutipan Risalah Lelang. Pembeli lelang cukup memperoleh satu
lembar Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli yang bisa dipergunakan dalam
proses balik nama. Karena pentingnya fungsi Kutipan tersebut, maka Kutipan
dicetak pada Kertas Sekuriti yang mempunyai fitur-fitur pengaman untuk
menghindari tindakan pemalsuan.
Penggunaan
Kertas Sekuriti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan
dan sebagai pertanggungjawaban penggunaan Kertas Sekutiri. Setiap penggunaan Kertas
Sekuriti wajib dilaporkan, baik yang sudah digunakan, yang hilang, maupun
rusak. Khusus untuk Kertas Sekuriti yang rusak tetap disimpan sampai dilakukan
pemusnahan secara periodik.
Untuk
menjalankan ketentuan dalam Perdirjen tersebut, pada Jumat (14/10/2022) dimulai
Pukul 10.00 WITA diadakan acara pemusnahan Kertas Sekuriti dalam kondisi rusak bertempat
di Ruang Rapat KPKNL Gorontalo yang juga disaksikan secara daring melalui
aplikasi zoom meeting oleh pihak
Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
“Kertas
Sekuriti yang akan dimusnahkan karena rusak sebanyak 8 lembar berasal dari
Triwulan IV Tahun 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2022. Pemusnahan ini
baru terlaksana tahun ini karena kondisi tahun sebelumnya belum memungkinkan
diadakan pemusnahan karena adanya pandemi covid-19. Semua Kertas Sekuriti yang
rusak sudah dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh teman-teman Jafung
Pelelang untuk memastikan nomor serinya dan semuanya dinyatakan rusak karena
kesalahan pengetikan,” kata Iwan Darma Setiawan, Kepala KPKNL Gorontalo dalam
sambutannya sebelum acara pemusnahan.
Acara
pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh M. Fajar Nugroho, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal, dan Imam Rosadi, Kepala Sub Bagian Umum, serta
seluruh Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Gorontalo. Sedangkan dari pihak
Kanwil DJKN Suluttengomalut secara daring diwakili oleh Asri Towidjodjo,
Kepala Bidang Lelang, dan Hamza Novi Ibrahim, selaku Kepala Seksi Bimbingan
Lelang I.
Dalam
sambutannya, Asri Towidjodjo menyampaikan terima kasih kepada pihak KPKNL Gorontalo
yang telah melakukan penatausahaan Kertas Sekuriti dengan tindaklanjut
pemusnahan sesuai ketentuan walaupun dilakukan secara daring. Beliau berharap
untuk kegiatan pemusnahan yang akan datang bisa hadir secara langsung sekaligus
melakukan pembinaan bidang lelang di KPKNL Gorontalo.
Acara berlangsung
hingga pukul 10.45 WITA dan diakhiri dengan pemusnahan Kertas Sekuriti yang
dilakukan dengan cara memasukkan Kertas Sekuriti tersebut ke dalam mesin
penghancur kertas secara bergantian oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Kepala Seksi,
dan Pejabat Fungsional Pelelang.