Gorontalo
– Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memberi kekuatan baru dalam
penagihan piutang negara. PUPN kini memiliki wewenang yang lebih tegas dan kuat
untuk melakukan upaya-upaya dalam pengembalian piutang negara.
“Beberapa
poin penting dari PP 28 Tahun 2922 antara lain PUPN kini bisa melakukan pembatasan keperdataan dan/atau
penghentian layanan publik kepada debitur. Kategori penanggung hutang juga
mengalami perluasan yaitu semua pihak yang terkait baik penjamin maupun ahli
waris. Begitu juga dengan barang jaminan, tidak terbatas yang yang diserahkan namun
termasuk harta kekayaan lainnya milik debitur,” jelas Supitriana, Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Gorontalo.
Menindaklanjuti
hal tersebut, pada 21 – 22 September 2022, Supitriana
didampingi Jurusita Pitang Negara, Ibrahim Mustapa dan Tarcisius Lenak, melakukan
sosialisasi PP 28/2022 sekaligus penagihan ke Debitur yang ditangani oleh
KPKNL Gorontalo.
“Sebanyak
7 debitur yang kami datangi semuanya tersebar di wilayah Kota Gorontalo dan
Kabupaten Gorontalo, dengan rincian 2 debitur dilakukan penagihan dengan
peringatan dan penyampaian Surat Paksa kepada 5 debitur,” ujar Tarcisius.
Supitriana
berharap dengan adanya sosialisasi ini, debitur akan berupaya menyelesaikan
hutangnya agar terhindar dari upaya pembatasan layanan publik. Beliau
mencontohkan layanan publik yang bisa dibatasi antara lain pembatasan akses
keuangan sehingga debitur tidak bisa lagi memperoleh kredit/pembiayaan dari
lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank. Selain itu tidak akan mendapat
layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.
“Bahkan
bisa juga dilakukan pembatasan untuk pelayanan SIM, pembatasan layanan
kependudukan/KTP, serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. Pembatasan
ini bertujuan untuk memaksa debitur agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Demikian juga, bisa dilakukan penyitaan harta kekayaan lain milik debitur
diluar barang jaminan yang sudah diserahkan yang nantinya harta kekayaan yang
disita tersebut dilelang untuk menutupi hutangnya,” kata Supitriana.
Dalam kesempatan yang
sama, Ibrahim Mustafa menyampaikan bahwa sosialisasi sekaligus penagihan
tersebut membuahkan hasil, yaitu terdapat 2 debitur melakukan pembayaran yang merupakan
penyerahan dari Kementerian Peridustrian dan 1 debitur penyerahan dari
Kementerian Koperasi dan UKM.