Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Realisasi Piutang Negara, KPKNL Gorontalo Lakukan Sosialisasi PP 28 Tahun 2022 dan Penagihan ke Debitur
Yus Iriyanto Ilahude
Jum'at, 23 September 2022   |   103 kali

Gorontalo – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memberi kekuatan baru dalam penagihan piutang negara. PUPN kini memiliki wewenang yang lebih tegas dan kuat untuk melakukan upaya-upaya dalam pengembalian piutang negara.

“Beberapa poin penting dari PP 28 Tahun 2922 antara lain PUPN kini bisa melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Kategori penanggung hutang juga mengalami perluasan yaitu semua pihak yang terkait baik penjamin maupun ahli waris. Begitu juga dengan barang jaminan, tidak terbatas yang yang diserahkan namun termasuk harta kekayaan lainnya milik debitur,” jelas Supitriana, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Gorontalo.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 21 – 22 September 2022, Supitriana didampingi Jurusita Pitang Negara, Ibrahim Mustapa dan Tarcisius Lenak, melakukan sosialisasi PP 28/2022 sekaligus penagihan ke Debitur yang ditangani oleh KPKNL Gorontalo.

“Sebanyak 7 debitur yang kami datangi semuanya tersebar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, dengan rincian 2 debitur dilakukan penagihan dengan peringatan dan penyampaian Surat Paksa kepada 5 debitur,” ujar Tarcisius.

Supitriana berharap dengan adanya sosialisasi ini, debitur akan berupaya menyelesaikan hutangnya agar terhindar dari upaya pembatasan layanan publik. Beliau mencontohkan layanan publik yang bisa dibatasi antara lain pembatasan akses keuangan sehingga debitur tidak bisa lagi memperoleh kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank. Selain itu tidak akan mendapat layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.

“Bahkan bisa juga dilakukan pembatasan untuk pelayanan SIM, pembatasan layanan kependudukan/KTP, serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. Pembatasan ini bertujuan untuk memaksa debitur agar segera menyelesaikan kewajibannya. Demikian juga, bisa dilakukan penyitaan harta kekayaan lain milik debitur diluar barang jaminan yang sudah diserahkan yang nantinya harta kekayaan yang disita tersebut dilelang untuk menutupi hutangnya,” kata Supitriana.

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Mustafa menyampaikan bahwa sosialisasi sekaligus penagihan tersebut membuahkan hasil, yaitu terdapat 2 debitur melakukan pembayaran yang merupakan penyerahan dari Kementerian Peridustrian dan 1 debitur penyerahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini