Gorontalo
– Mulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan 07 September 2022, Tim Penilai KPKNL
Gorontalo melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian terhadap aset Barang
Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Gorontalo.
“Objek
yang dinilai berupa aset sebagian tanah yang berukuran 1x1 meter sebanyak 22
bidang yang akan dimanfaatkan untuk penempatan menara telekomunikasi (micro cell pole),” kata Meiseno Purnawan,
Penilai Ahli Muda, sekaligus Ketua Tim Penilai KPKNL Gorontalo.
Aset
BMD tersebut akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa oleh pihak ketiga yaitu PT.
Tower Bersama Grup Abdi Anwar, selaku Asset
Renewal & Community Section Head PT Tower Bersama Grup. Abdi Anwar menyatakan bahwa
pembangunan menara telekomunikasi tersebut untuk menyediakan dan meningkatkan
pelayanan telekomunikasi khususnya untuk warga Kota Gorontalo dan secara
langsung turut serta mendukung pembangunan di bidang perdagangan, pariwisata,
dan investasi.
“Aset
yang akan disewakan sebanyak 22 bidang/titik tersebar di wilayah Kota Gorontalo.
Sebanyak 14 titik terletak di pinggir
jalan utama, diantaranya Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Jalan HB Jassin, dan Jalan
Raja Eyato. 5 titik berada di area sekolah dan 3 titik di area pasar, yaitu Pasar
Liluwo, Pasar Moodu, dan Pasar Dungingi,” ungkap Welly Bau, Kasubdit Pengelolaan
BMD Pemkot Gorontalo yang mendampingi tim penilai.
Penilaian
BMD dalam rangka pemanfaatan berupa sewa ini merupakan kerjasama dan dukungan KPKNL
Gorontalo terdapat Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Gorontalo dalam
rangka mewujudkan tata kelola BMD yang baik sehingga bisa memberikan hasil yang
optimal.