Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Workshop Penilaian Basan dan Baran, Sinergi antara KPKNL Gorontalo dan Rupbasan Kelas I Gorontalo
Fichrul Alhajrizky
Selasa, 26 Juli 2022   |   133 kali

Gorontalo – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat(1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaandisimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalamketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KitabUndang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam Rupbasan ditempatkan bendayang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalamtingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasukbarang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.


KPKNL Gorontalo bersama dengan Rupbasan Kelas I Gorontalomelaksanakan workshop Penilaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara secaradaring  melalui media telekonferensi, pada Selasa (26/7). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian kerja samaantara Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan BarangRampasan Negara, Direktorat Jenderal Pemsyarakatan dan Direktorat PenilaianDirektorat Jenderal Kekayaan Negara.


Dalam sambutannnya Kepala Rupbasan Kelas I Gorontalo GuyubSudarmanto mengharapkan agar para pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo danRupbasan  memahami tentang penilaianbarang rampasan.


“Sangat penting untuk memahami nilai dari barang rampasansebagai bahan laporan untuk pencatatan. Semoga materi yang disampaikan oleh paranarasumber dapat menambah pengetahuan bagi para petugas barang rampasan dalamhal penilaian, “ harapnya.


Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi,Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor WilayahKemenkumham Gorontalo , Yopy W Sumarauw menyampaikan bahwa salah satu kendalayang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumhan dan Rupbasan adalah tidak adanya tenagaahli penilaian barang rampasan.


“Gorontalo mempunyai Rupbasan yang selama initugas kita menjaga dan mengelola namun sayangnya tidak dapat menilai barang yangtersimpan di dalam Rupbasan. Dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan KPKNLGorontalo dapat membagikan pengetahuannya kepada jajaran di Kanwil Kemenkumhammaupun di Rupbasan sehingga kami memperoleh ilmu baru, “ujarnya.


Kegiatan workshop ini merupakan sinergi antara DirektoratLayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Ditjen Permasyarakatan denganDirektorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penilai Pemerintah AhliMuda KPKNL Gorontalo Meiseno Purnawan dalam sambutannya menyampaikan terkaitlatar belakang diadakannya kegiatan ini.


“Adanya kebutuhan bagi petugas diRupbasan terkait pengetahuan dasar penilaian untuk dapat melakukan penaksirannilai aset Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) dalampengelolaannya sehingga aset dapat dilakukan pencatatan dengan nilai yang lebihakuntabel, “jelasnya.


Lebih lanjut Meiseno menyampaikan bahwa para peserta yangmengikuti kegiatan ini akan mendapatkan sertifikat dari Direktorat Penilaian DJKN.


“Para peserta akan mendapatkan sertifikat pembelajaran dari DirektoratPenilaian DJKN dengan catatan mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, prestest dan juga post test, termasuk juga presensi, “ujarnya.


Pemaparan materi tentang Konsep Dasar Penilaian, Teknik SurveiPengumpulan Data, Analisis Pasar Properti, Penilaian Pendekatan Data Pasar,Penilaian Pendekatan Biaya dan Penilaian Mesin dan Peralatan disampaikan olehPenilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Gorontalo Faizal Fahmi dan ZulfrinIskandar.


Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang disampaikan oleh para peserta yangterdiri dari pegawai Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Rupbasan Kelas I Gorontalo.(fa/mt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini