Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo Kenalkan LEGO dan Peraturan Baru Lelang pada Perbankan
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Selasa, 31 Mei 2022   |   182 kali

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo adakan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan Peraturan dan Ketentuan Lelang Tahun 2022 secara luring di Aula KPKNL Gorontalo dengan mengundang pihak perbankan yang ada di wilayah kerja KPKNL Gorontalo pada Selasa (31/5).

Peraturan tersebut  ditetapkan guna meningkatkan pelayanan lelang serta mendukung terwujudnya pelaksanaan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Gorontalo Iwan Darma Setiawan memperkenalkan diri sebagai pimpinan unit terhitung April 2022 kepada undangan yang hadir.

“Dengan adanya peraturan ini ada shortcut sehingga negara tidak menunggu. Contohnya bea permohonan lelang, sebelumnya pembayaran bea permohonan lelang adalah dengan menyetorkan ke rekening penampungan Bendahara Penerimaan dan dengan peraturan ini  maka bea permohonan lelang langsung disetorkan ke kas negara, ” ujar Iwan dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut Iwan turut memperkenalkan aplikasi yang dibuat oleh tim lelang KPKNL Gorontalo yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa sebagai alat bantu dalam pelaksanaan lelang.

“Kami menyadari bahwa aplikasi lelang belum mampu menyentuh seluruh lini, sehingga tim kami memperkenalkan aplikasi Lelang Gorontalo yang harapannya dapat menjadi jembatan untuk mempermudah rekan-rekan sekalian dalam pelaksanaan lelang khususnya yang berada di wilayah kerja KPKNL Gorontalo. Semua tantangan tidak akan membuat kita gentar selama sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Sosialiasi peraturan dan ketentuan lelang ini dibagi menjadi tiga sesi dengan tiga narasumber. Sesi pertama adalah perkenalan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4 Tahun 2022 yang dibawakan oleh M. Irhamesar Ramadhan, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut Irham menjelaskan perbedaan antara peraturan terbaru ini dengan peraturan yang lama antara lain tata cara penyetoran bea lelang permohonan, tata cara permohonan lelang online melalui lelang.go.id, dokumen-dokumen fisik yang wajib disampaikan pada saat penyerahan dokumen fisik permohonan lelang, tata cara teknis sebelum pelaksanaan lelang, dan critical issue lelang.

Sesi kedua adalah tata cara permohonan dan pembayaran billing bea lelang permohonan yang dibawakan oleh Fichrul Alhajrizky, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi selaku Bendahara Penerimaan KPKNL Gorontalo. Pembayaran bea lelang permohonan yang sebelumnya dilaksanakan dengan cara menyetorkan melalui rekening penampungan bendahara penerimaan kini berubah dengan langsung menyetorkan bea lelang permohonan melalui billing yang disediakan, untuk mendapatkan billing tersebut pemohon harus meminta billing kepada bendahara penerimaan melalui formulir digital yang telah disiapkan.

“Bapak, ibu dapat mengisi formulir yang kami sediakan dengan melengkapi isian-isian yang wajib diisi, kemudian kami akan siapkan billing pembayarannya. Setelah pembayaran, maka pada sistem kami akan muncul bukti pembayaran billing yang kemudian akan kami kirim kembali ke pemohon untuk dapat dilampirkan menjadi dokumen permohonan lelang, " jelas Fichrul.

Sesi ketiga adalah perkenalan aplikasi Lelang Gorontalo atau LEGO yang dibawakan oleh Aska Winarta Putra, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Gorontalo. Aplikasi Lelang Gorontalo merupakan alat bantu bagi pengguna layanan lelang yang dapat diakses dengan cara mengunduh aplikasi Lelang Gorontalo melalui Google Play Store.

Dengan memanfaatkan LEGO, Bapak/Ibu sebagai pengguna jasa dapat memantau posisi Risalah Lelang, mengetahui informasi persyaratan permohonan lelang, cek Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi online, tutorial, perhitungan bea, input data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mendapatkan informasi lelang dan ketentuan lelang, serta input permohonan billing bea lelang permohonan, “jelasnya.

Pelelang Ahli Muda Rachman Sucipto yang bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa aplikasi LEGO ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa untuk memonitoring maupun mendapatkan informasi yang diperlukan dalam membantu proses permohonan lelang hingga pasca pelaksanaan lelang.


“Aplikasi ini akan terus dikembangkan hingga dapat merangkul seluruh proses lelang dikemudian hari, “ujarnya. (mif/mt)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini