Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL GORONTALO SOSIALISASIKAN PMK 213/PMK.06/2020 KEPADA SATUAN KERJA
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Kamis, 15 April 2021   |   173 kali

Gorontalo, 8 April 2021, Penetapan dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 merupakan buah hasil pemikiran dari seluruh insan lelang. Pemerintah, swasta, dan berbagai pihak terlibat dalam penyusunan PMK ini agar bisa diimplementasikan nanti di lapangan dan dapat dirasakan memberikan kemudahan serta manfaat bagi para operator mitra kerja lelang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Diana Setiastanti dalam sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja/kementerian lembaga wilayah Gorontalo di Aula KPKNL Gorontalo dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pada Kamis (8/4).

“Melalui kegiatan ini saya berharap para mitra operator dapat berdiskusi untuk menyamakan persepsi agar proses permohonan lelang yang akan diajukan kepada kami menjadi lebih efektif dan mudah”, kata Diana dalam sambutannya .

Pemaparan materi dibawakan oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Sulutenggomalut) Neil Efryano Prayoga dan Pelelang Ahli Pertama KPKNL Gorontalo Aska Winarta Putra. Pada pemaparan ini dijelaskan terkait latar belakang PMK 213/PMK.06/2020, penyelenggara lelang dan petunjuk pelaksanaan lelang khususnya untuk lelang Non Eksekusi Wajib mulai dari bagaimana tata cara pengajuan permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang, sampai dengan pengumuman lelang. “PMK 213 Tahun 2020 ini sudah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 dan diterbitkannya PMK ini karena aturan lelang perlu dilakukan penyederhanaan dengan tujuan lelang yang lebih efisien, akuntabel serta modern,”  ujar Neil dalam paparannya.

Selanjutnya terkait teknis permohonan lelang melalui permohonan online pada aplikasi lelang disampaikan oleh Pelelang Ahli Pertama KPKNL Gorontalo Aska Winarta Putra. “Pemohon lelang dapat mengunggah pengumuman lelang secara online dan juga dapat melakukan ralat apabila terdapat kesalahan dalam pengumuman lelang tersebut,” tambah Aska.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan salah satu inovasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yakni Virtual Office. Pengguna jasa dapat menggunakan layanan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan mengakses http://joy.link/aptvirtual pada gawai atau perangkat masing-masing.

Virtual office mengusung konsep “UGD” rumah sakit yang identik dengan kecepatan dan ketepatan layanan, karena berkaitan dengan nyawa orang. UGD sendiri mengandung arti Unggul Global dan Dinamis”, jelas Neil.(mif/mt)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini