Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
62 BIDANG TANAH MILIK NEGARA DI KABUPATEN POHUWATO BERHASIL DISERTIFIKATKAN
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Selasa, 02 Maret 2021   |   269 kali

Gorontalo, 02 Maret 2021, Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato menyerahkan 62 sertifikat tanah kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Provinsi Gorontalo di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pohuwato, Lindaryam Jahja kepada perwakilan Satuan Kerja (Satker) PJN Gorontalo. Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, A.Y. Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Wartomo, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Taufiq Istianto, dan Kepala KPKNL Gorontalo, Diana Setiastanti turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.

“Alhamdulillah dengan koordinasi dan sinergi yang semakin baik dan dengan bimbingan dan arahan dari Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo serta Bidang PKN Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, pada pertengahan Februari 2021 Kabupaten Pohuwato sudah berhasil menyelesaikan 62 sertifikat bidang tanah. dan pada hari ini akan diserahkan sertifikatnya secara simbolis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kepada satker PJN Provinsi Gorontalo”, ujar Diana saat menyampaikan laporan kegiatan.

Target sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 adalah 300 bidang tanah dengan seluruhnya berasal dari Satuan Kerja PJN Provinsi Gorontalo dengan bidang-bidang tanah tersebar pada 3 (tiga) wilayah kerja Kantor Pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sebanyak 62 (enam puluh dua) bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebanyak 50 (lima puluh) bidang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) bidang.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja di wilayah provinsi Gorontalo atas sinergi dan koordinasi 3 (tiga) pihak, yaitu Kanwil BPN beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, satuan kerja PJN, dan KPKNL Gorontalo sehingga proses sertifikasi BMN berupa tanah dapat berjalan lancar, diantaranya dukungan data dan dokumen dari satuan kerja sebagai syarat Kantor Pertanahan Kabupaten memroses sertipikasi BMN dimaksud”, ujar Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam sambutan beliau.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan  Penetapan Bidang Tanah Yang Menjadi Target Nominatif  Program Sertifikasi BMN tahun 2021.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Wartomo mengharapkan agar capaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dapat menyemangati Kantor Pertanahan yang lain untuk menyelesaikan target pensertifikatan. “Hari ini kita sampaikan apresiasi, semoga setelah penandatanganan berita acara serah terima sertipikat BMN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato ini kita dapat segera menyelesaikan semua sertifikat di provinsi Gorontalo”, ujarnya.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah BMN tersebut juga akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi percepatan sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2021 antara KPKNL Gorontalo, BPN Provinsi Gorontalo, dan Satker PJN Provinsi Gorontalo. Koordinasi percepatan sertifikasi BMN sudah di sudah mulai dijajaki sejak tahun 2020 dengan duduk bersama mencoba menyusun strategi berdasarkan lesson learn dan hasil evaluasi atas kegiatan sertifikasi di tahun-tahun sebelumnya dengan maksud tujuan agar penyelesaian sertifikasi tahun 2021 lebih cepat lagi dari tahun sebelumnya.

Acara Penandatanganan  Berita Acara Hasil Kesepakatan  Penetapan Bidang Tanah Yang Menjadi Target Nominatif  Program Sertifikasi BMN tahun 2021 dan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2021 merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan sertifikasi atas 300 bidang tanah untuk tahun 2021 ini. (mif/mt)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini