Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo Musnahkan Arsip Inaktif
Marlyn Tupamahu
Kamis, 28 Januari 2021   |   206 kali

Gorontalo (27/01/2021), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 46 bundel di halaman belakang kantor. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar, dimulai pada pukul 08.10 WITA dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Diana Setiastanti disaksikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Angga Kunto Widianto dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Marlyn Tupamahu.

Kepala KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KM.1/SJ.8/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang pemusnahan dan penghapusan arsip pada KPKNL Gorontalo. " Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip sudah dipastikan tidak mempunyai nilai guna, tidak ada yang menyangkut kasus pidana ataupun perdata, tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan administrasi, dan telah melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut jadwal retensi " ujar Diana Setiastanti.

Kasubbag Umum KPKNL Gorontalo, Edi Sudiman menambahkan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang berasal dari tahun 2006 sampai dengan 2015. Ada 5 (lima) jenis arsip yang dimusnahkan yaitu laporan penilaian jaminan dalam rangka pengurusan piutang, salinan risalah lelang, administrasi pegawai (cuti tahunan, cuti sakit, izin), Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), dan disiplin pegawai (rekapitulasi daftar hadir).

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor BA-03/WKN.16/KNL.02/2021 oleh Kasubbag Umum KPKNL Gorontalo, selaku Kepala Unit Kearsipan III dan para saksi serta anggota panitia pemusnahan arsip, 


(mt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini