Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL GORONTALO SOSIALISASIKAN LELANG BARANG MILIK DAERAH
Marlyn Tupamahu
Selasa, 28 Juli 2020   |   220 kali

Gorontalo, 28 Juli 2020, Sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bea lelang dan upaya peningkatan penerimaan daerah dari penjualan/penyewaan obyek lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Lelang Barang Milik Daerah secara daring melalui media telekonferensi. 

Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai sarana untuk berbagi pengalaman terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan. “Tentunya kami bisa belajar juga dari rekan-rekan Pemda apabila ada cara yang lebih efektif dan efisien terkait pengelolaan barang. Dan untuk penghapusan melalui mekanisme lelang kita berpijak pada ketentuan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016,”ujarnya.

Ia juga mengharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dilalui dalam proses lelang. “Kelengkapan dokumen sangat diperlukan, jadi ketika menyampaikan permohonan lelang harus sudah lengkap,”pesannya.

Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Meiseno Purnawan membawakan materi tentang Penilaian BMD, Dokumen Persyaratan Umum dan Dokumen Persyaratan Khusus untuk pengajuan permohonan penilaian, proses penilaian dalam status bencana non alam penyebaran Covid-19 serta kegiatan survey lapangan dan analisis data. Pada kesempatan ini juga Ia menjelaskan tentang Kerjasama Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Daerah. ”Maksud dari perjanjian kerja sama ini untuk menjalin kerja sama pertukaran data transaski/penawaran tanah dalam rangka pembentukan basis data properti,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rachman Sucipto memaparkan tentang latar belakang dan tujuan diadakannya kegiatan pada hari ini serta dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengajuan lelang BMD dan Obyek Lelang. “Obyek lelang itu tidak hanya kendaraan dinas jabatan/operasional, tapi juga tanah dan/atau bangunan, inventaris kantor, sisa bongkaran atau bangunan yang akan dibongkar dan sewa. Sewa disini mekanismenya adalah lelang hak menikmati barang,”paparnya.

Lebih lanjut Rachman juga menyampaikan bahwa di historikal data tiga tahun terakhir pengajuan lelang dari Pemerintah Daerah itu hampir bersamaan dan menjelang triwulan keempat. “Penilaian dan lelang itu satu kesatuan, namun ada jangka waktu yang harus dipahami dari selesainya penilaian ke pengajuan lelang agar tidak menumpuk di akhir tahun,”ujarnya. Ia berharap ada semacam MoU antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten dalam pengajuan lelang, sehingga diharapkan pangsa pasarnya terserap secara efektif.

Beberapa hal yang mengemuka pada sesi tanya jawab antara lain (1) bagaimana perlakuan terhadap barang yang telah dilelang dua kali namun belum laku terjual (2) solusi untuk peminat lelang yang terkendala dengan aplikasi dan persyaratan lelang yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (3) bedanya perpanjangan laporan penilaian dengan penilaian kembali (4) apakah KPKNL dapat memberikan pelatihan nilai taksir BMD kepada jajaran Pemda. Seluruhnya ditanggapi secara baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.

Hadir secara virtual dalam acara ini yakni perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.(mif/mt)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini