Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL GORONTALO SIAP BANTU KEJAKSAAN PERCEPAT PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Senin, 13 Juli 2020   |   187 kali

Gorontalo (Senin, 13/7/2020) - Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengadakan sosialisasi  lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual melalui telekonferensi.

Acara ini diikuti oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut, perwakilan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta pegawai KPKNL Gorontalo.  Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang.

“Latar belakang diadakannya sosialisasi ini karena ada Peraturan Jaksa Agung tahun 2017 yang berkaitan dengan pelelangan barang rampasan, sering terjadi masalah. Semoga dengan diskusi hari ini dapat mendapatkan jalan keluar dan permasalahan di lapangan dapat diatasi”, ujar Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti dalam sambutannya.

Kemudian, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut Neil Efryano Prayoga dalam sambutannya menjelaskan pula terkait Peraturan Jaksa Agung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Benda Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai panduan untuk pelaksanaan lelangnya dimana batas waktu penyampaian permohonan lelang tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

“Rekan-rekan di kejaksaan bisa segera melakukan pelelangan karena semakin lama dibiarkan maka akan semakin turun nilai barangnya, belum lagi kendala tempat penyimpanan barangnya. Hal-hal terkait dokumen, proses, penilaian bisa kita diskusikan hari ini”, jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Lelang mengajak agar semua pihak dalam acara ini membuat terobosan untuk segera mengeksekusi karena ini merupakan upaya nasional. “Mari kita sinergi untuk menuntaskan terkait aset ini sebagai upaya untuk pemulihan keuangan Negara”, ungkapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Meiseno Purnawan menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan dalam permohonan penilaian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri yakni dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dokumen persyaratan umum yang dipersyaratkan adalah sebagaimana yang tertuang dalam PMK 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam rangka Penjualan secara Lelang sedangkan untuk dokumen persyaratan khusus disiapkan untuk permohonan penilaian obyek berupa limbah padat (scrap)  atau limbah cair, kapal, dan alat berat. “Penilaian dapat dilakukan apabila obyek dikuasai secara fisik, dan penilaian ini untuk mendapatkan Nilai Wajar”, jelasnya. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister Public Policy pada The Australian National University, Canberra Australia ini juga menyampaikan alur penilaian dalam transisi normal baru pada masa bencana non alam Covid-19 (corona virus disease 2019-red).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rachman Sucipto juga mengungkapkan maksud sosialisasi ini. “Ada beberapa hal yang melatarbelakangi diadakannya sosialisasi hari ini yaitu guna mendukung tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan perkara pidana dan pelaksana kegiatan pemulihan aset, percepatan penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi, penerimaan negara dari PNBP Bea Lelang dan juga Batas waktu PMK 13 tahun 2018, yakni 31 Desember 2020”, ujarnya. Lulusan Magister Manajemen ini menyampaikan materi terkait Jenis Lelang yang diatur dalam PMK 13 Tahun 2018, Dokumen Persyaratan Umum dan Dokumen Persyaratan Khusus serta Alur Permohonan.“Dalam hal Berita Acara Penyitaan diharapkan untuk dinyatakan dengan jelas agar tidak ada dualisme pemahaman”, jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait pelaksanaan lelang dengan nilai limit maksimal 35 juta, bagaimana metode penjualan langsung tanpa mekanisme lelang untuk barang yang dibawah 35 juta, barang yang sudah berkali-kali dilelang namun belum laku apakah mekanismenya harus dari awal lagi, terkait penafsiran sita dokumen, bagaimana penyelesaian terkait obyek barang rampasan yang tidak diketahui lokasinya, tidak ada putusannya dan tidak ada berkasnya, serta barang rampasan yang fisiknya tidak dikuasasi oleh pihak kejaksaan.

Pejabat Lelang Kelas I Onding bertindak sebagai moderator melengkapi jawaban yang diberikan oleh kedua narasumber. Berkaitan dengan metode penjualan langsung tanpa mekanisme lelang untuk barang yang dibawah 35 juta, dimungkinkan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 002 Tahun 2017. Namun akan terkendala pada saat registrasi pendaftaran kendaraan bermotor di kepolisian. “Apabila penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang, maka risalah lelang sebagai akta otentik akan diterima pada saat registrasi pendaftaran kendaraan bermotor”, jelasnya.

Pria Makasar ini juga menyimpulkan jawaban dari narasumber bahwa untuk barang yang sudah pernah lelang dan tidak laku apabila laporan penilaiannya sudah lewat dari jangka waktu maka harus diajukan permohonan penilaian lagi, untuk obyek yang tidak dikuasai tidak dapat dilakukan penilaian. ”Kewenangan KPKNL adalah di penilaian dan pelelangan, sedangkan penatausahaan ada pada Bapak/Ibu sekalian”, ujarnya.

KPKNL Gorontalo siap dalam membantu proses lelang barang rampasan dan sitaan.

“Apabila rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri ingin berdiskusi dengan kami dapat mengisi janji temu yang ada di whatsapp pelayanan kami. Secara prinsip, kami KPKNL Gorontalo siap membantu”, pungkas  Kepala KPKNL Gorontalo menutup acara sosialisasi ini. (mif/mt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini