Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Evaluasi Penerapan Perdirjen Nomor 3/KN/2020
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Kamis, 14 Mei 2020   |   421 kali

Gorontalo, 13/05/2020, KPKNL Gorontalo mengikuti Video Conference Evaluasi Penerapan PerDirjen KN No. 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.  Direktorat Lelang - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengundang Kepala Bidang Lelang di Kantor Wilayah (Kanwil), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Pelelang dalam acara tersebut.

Kepala Subdirektorat Bina Lelang II, Erris Eka Sundari membuka dan sekaligus memaparkan latar belakang penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020. Peraturan ini memberikan panduan kepada seluruh jenjang Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana pada unit vertikal di lingkungan DJKN, serta pengguna jasa lelang. Panduan tersebut diperlukan  saat memberikan layanan lelang dalam keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Pada Triwulan 2 memperlihatkan capaian atas pokok lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang terhambat. Secara nasional capaian pokok lelang per bulan April 2020 adalah 76,97% (7,120T) dan capaian PNBP lelang per bulan April 2020 adalah 73,90% (149M). Hal ini disebabkan frekuensi lelang yang berkurang pada beberapa unit KPKNL.

Selama pandemi Covid-19 terdapat 25 unit KPKNL yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga produktivitas pelayanan lelang menjadi sangat terhambat. “Data yang diambil dari lelang.go.id tanggal 12 Mei 2020 terdapat 15 KPKNL tidak ada jadwal lelang, 4 KPKNL hanya terdapat 1 frekuensi sampai dengan pertengahan April dan 52 KPKNL memiliki frekuensi beragam. Mayoritas KPKNL hanya terdapat frekuensi lelang sampai dengan akhir Mei” paparnya.

Lebih lanjut Eris menyampaikan bahwa dalam implementasi Perdirjen 3 tahun 2020 terdapat beberapa kendala baik internal maupun eksternal. Kendala internal yang dihadapi antara lain terkait teknis pelaksanaan lelang, kebijakan penetapan jadwal lelang setelah masa pandemi, dan penerapan PSBB. Kondisi PSBB menyulitkan Pejabat Lelang/Pelelang untuk hadir ke kantor sehingga lelang tidak dapat dilaksanakan. Kendala eksternal yang dihadapi antara lain kendala dalam pengajuan SKPT karena terdapat Kantor Pertanahan yang menutup pelayanan khususnya akibat penerapan PSBB. Ada beberapa pemohon lelang yang meminta agar lelang dilaksanakan setelah pandemi berakhir. Selain itu juga kendala atas terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2020. “Diskusi hari ini sebagai bahan masukan untuk mengambil langkah terbaik di masa pandemi ini” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab.  Kanwil Papabaruku beserta KPKNL di wilayah timur mengawali sesi tanya jawab. Acara terus berlanjut sampai ke bagian barat dan diakhiri oleh Kanwil DKI Jakarta beserta jajarannya. Beberapa hal yang sering ditanyakan oleh peserta yang mengikuti vidcon ini adalah terkait pemberlakuan e-SKPT. Peserta mengharapkan agar ada penegasan secara tertulis dari Kantor Pusat. Penegasan ini membuat KPKNL memiliki pemahaman dan sikap yang sama dalam pelaksanaan lelang. Kemudian pertanyaan atas jangka waktu SKPT yang singkat (hanya 7 hari). Selain itu juga pertanyaan tentang SEMA Nomor 2 terkait dengan eksekusi pengosongan lelang yang harus dilakukan secara fisik. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka perlindungan terhadap pembeli lelang dalam hal penguasaan atas obyek lelang tidak terwujud. Peserta juga mengusulkan kemungkinan Perdirjen 03 dikukuhkan dengan merevisi PMK Lelang serta usulan perlunya relaksasi target lelang.

Diskusi pun ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Lelang IIA, Mohamad Akyas yang bertindak sebagai moderator. Disampaikan bahwa Perdirjen 03 ini telah diimplementasikan oleh KPKNL namun dibutuhkan penegasan agar KPKNL memiliki pemahaman yang sama saat melaksanakan. Terkait SKPT dan BPHTB, akan dilakukan koordinasi dengan BPN dengan lebih insentif untuk mendapatkan kepastian.  Untuk regulasi juga sudah disampaikan kepada Pimpinan mengenai Revisi PMK untuk mengakomodir yang ada di Perdirjen Nomor 03. Terkait relaksasi target, Direktorat Lelang telah membuat dan menyampaikan analisis, sekarang dalam tahapan menunggu jawaban. “Apresiasi dari kami karena masih memberikan layanan terbaik” tutup Akyas. (mif/mt)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini