Gorontalo, 26/02/2020 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang
Milik Daerah (BMD) atas permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato berupa
kendaraan bermotor.
Rachman Sucipto selaku Pejabat Lelang KPKNL Gorontalo
memimpin pelaksanaan lelang,dan di saksikan oleh Is Datau selaku Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pohuwato. Lelang ini
dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab.
Pohuwato, Jl. M.H Thamrin, Palopo, Marisa, Kabupaten Pohuwato pukul 11.00 WITA.
Lelang yang dilaksanakan dengan sistem penawaran tertutup (closed bidding), ini merupakan Lelang BMD pertama pada tahun 2020. Sebanyak 15 unit kendaraan bermotor terdiri dari 6 unit kendaraan bermotor roda dua dan 9 unit kendaraan bermotor roda empat, laku terjual dengan total pokok lelang sebesar Rp196.138.799,00 dari nilai limit sebesar Rp. 162.249.000,00. Pemda Kab. Pohuwato sangat mengapresiasi pelaksanaan lelang BMD ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, fisik dan hukum.(amj/mt)
Hukum dan Informasi KPKNL Gorontalo