Gorontalo, Selasa, 28 Januari 2020, Kepala KPKNL
Gorontalo, Diana Setiastanti mengunjungi Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Gorontalo didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Rachman Sucipto sebagai
bagian dari penggalian potensi lelang di Tahun 2020. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama dan komitmen terkait lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL Gorontalo.
Dalam kunjungan ini Diana mengenalkan instrumen baru yaitu lelang hak menikmati
barang sebagai opsi yang dapat diambil BRI dalam menyelesaikan kredit
bermasalah.
“Apabila barang jaminan nilainya lebih tinggi dari pada sisa pinjaman
kita punya opsi yakni lelang hak menikmati barang dengan sistem seperti sewa,
pembayaran sewa atas barang jaminan tersebut dapat dijadikan pembayaran hutang
debitur sehingga barang jaminan dapat kembali ke debitur” jelasnya.
Pihak BRI menganggap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dapat
memberi shock therapy kepada debitur yang bermasalah sehingga lelang
eksekusi lebih memiliki dampak yang besar untuk menurunkan Non Performing Loan. “Namun opsi lelang hak menikmati barang
mungkin bisa menjadi pertimbangan sebagai opsi lain penyelesaian kredit
bermasalah”, ujar Purwanto, Pimpinan
Cabang BRI Gorontalo
Pada kesempatan ini Nariman Said, Account
Officer Non Performing Loan BRI
Gorontalo menyampaikan bahwa mereka merasakan sedikit hambatan dalam melakukan input permohonan dalam sistem permohonan
lelang online.
“Sistem sering keluar secara otomatis ketika kami sedang mencari dokumen yang
akan diupload, sedangkan untuk mencari dokumen tersebut membutuhkan waktu yang
sedikit lebih lama” keluhnya.
Lebih lanjut Nariman mengatakan terkadang sistem permohonan lelang online susah
untuk diakses karena tidak cukup cepat dalam memproses data. “Masalah sistem
yang secara otomatis tertutup untuk tujuan pengamanan itu bisa dimaklumi, namun
kami berharap jeda waktu stand by
sistem dapat disesuaikan sebagai pendukung kenyamanan dalam
melakukan input data dan dokumen” ungkapnya.
KPKNL Gorontalo menampung kritik dan saran yang disampaikan sebagai bentuk perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan dalam upaya menjadikan KPKNL Gorontalo menjadi instansi dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).