Kab.
Pohuwato, Jumat, 10 Januari 2020, Mengawali tahun 2020, KPKNL Gorontalo
melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara atas permohonan dari
Komisi Pemilihan Umum Kab. Pohuwato berupa 1413 lembar Kotak Suara Aluminium
dengan berat 40239 Kg dan Surat Suara Pilkada tahun 2015 dan 2017 seberat 1.042
Kg.
Lelang
dipimpin oleh Alfrets Pangemanan selaku Pelelang Muda KPKNL Gorontalo dan
disaksikan oleh Darwin Nento, Kepala Sub Bagian Keuangan selaku pejabat
penjual. Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kab. Pohuwato, Jl. M.H.
Thamrin, Komplek Perkantoran Blok Plan, Marisa, Kab. Pohuwato, Prov. Gorontalo)
pada pukul 10.00 WITA.
“Kami masih
ada kotak suara berbahan karton seberat kurang lebih 15.000 Kg yang akan kami
mohonkan lelangnya setelah terbit persetujuan penjualan dari pusat.” ujar Darwin
Semua
barang laku terjual dalam lelang dengan sistem penawaran secara tertutup (closed bidding) dengan pokok lelang
sebesar Rp51.055.555,00 . Pembeli yang ditunjuk harus melakukan pelunasan
paling lambat tanggal 17 Januari 2020 yang kemudian disetorkan ke Kas Negara
oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Gorontalo.
“Ketika
pembeli mengambil obyek lelang yang ia menangkan jangan lupa untuk membuat
surat pernyataan bahwa surat suara akan dihancurkan” pungkas Alfrets setelah
menutup pelaksanaan lelang tersebut.
(Hukum dan
Informasi KPKNL Gorontalo)