Gorontalo, 27 Agustus 2019, KPKNL Gorontalo melaksanakan
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara yang berasal dari Aset
Eks-Kepabeanan dan Cukai atas permintaan KPPBC TMP C Gorontalo berupa 1 (satu) set Mixing
Station/Bachting Plant Machine . Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran
peserta lelang dengan penawaran terbuka (Open Bidding) melalui laman
atau aplikasi lelang.go.id bertempat di
KPPBC TMP C Gorontalo.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Gorontalo, Alfrets Pangemanan
memimpin lelang tersebut dan disaksikan oleh Dede Hendra Jaya Kepala KPPBC TMP
C Gorontalo selaku Pejabat Penjual. “Ini merupakan lelang BMN yang berasal dari
barang tegahan Bea Cukai pertama pada 2019 ini, dan semoga kerjasama dan
sinergi ini terus dapat berlangsung, terlebih KPPBC masih memiliki BMN yang
akan dilelang.” ujar Dede. Turut hadir dalam lelang tersebut Tim Inspektorat 4
Itjen Kemenkeu ,Pegawai KPPBC Gorontalo dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Gorontalo.
Hasil pelaksanaan lelang terjual sebesar nilai
limit Rp1.312.884.250,00. Pembeli yang ditunjuk harus melakukan pelunasan
dengan batas waktu pelunasan tanggal 3 September 2019.
Mengakhiri pelaksanaan lelang, Kepala Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo, Rachman Sucipto memperkenalkan lelang hak
menikmati barang dan permohonan lelang secara online sebagai bentuk
inovasi pelayanan KPKNL, sehingga stakeholder
atau Satuan Kerja dapat mengajukan permohonan lelang secara online dari kantor masing
masing.
Dengan semangat AKSI “Akuntabilitas, Konsisten,
Solid, Inovatif” yang merupakan motto dari KPKNL Gorontalo, kami akan selalu
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan bersinergi kepada semua pemangku
kepentingan dan masyarakat. (Tim Humas KPKNL Gorontalo)