Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Gorontalo : Piutang Negara yang tidak ditindaklanjuti, berpotensi menjadi temuan saat dilakukan audit oleh aparat pengawasan.
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Kamis, 27 Juni 2019   |   469 kali

(Gorontalo) 28/06/2019,  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil maka pengurusannya wajib diserahkan kepada panitia cabang yakni Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang.

“Dokumen dan persyaratan penyerahan semua sudah diatur dalam PMK tersebut. Agar proses pengurusan efektif dan efisien, penyerah piutang dapat menghubungi atau datang ke KPKNL Gorontalo selaku PUPN Cabang Gorontalo untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.” Ujar Diana Setiastanti selaku Kepala KPKNL Gorontalo.  “Piutang Negara yang tidak dapat dilakukan pengurusan berpotensi menjadi temuan saat dilakukan audit oleh aparat pengawasan setiap akhir tahun karena berdasarkan PMK 240 tahun 2016 dikatakan bahwa piutang negara pada tingkat pertama tidak berhasil diselesaikan pengurusannya wajib menyerahkan kepada PUPN Cabang dan apabila tidak dilaksanakan menjadi salah satu pertimbangan auditor untuk menentukan opini.” Lanjutnya. “PUPN Cabang Gorontalo saat per tanggal 28 Juni 2019 memiliki 29 berkas BKPN aktif yang sedang dilaksanakan pengurusannya, dan kami harap untuk satuan kerja baik satuan kerja pada K/L maupun Pemerintah Daerah yang memiliki Piutang Negara maupun Piutang Daerah serta Piutang BUMN/D non perbankan dengan status tidak berhasil dilakukan pengurusan, maka dapat menyerahkan kepada PUPN Cabang Gorontalo, namun tetap melakukan upaya optimal pengurusan piutang negara di tingkat pertama yang dibuktikan dengan dokumen pendukung terkait.” Pungkas beliau. (Tim HI KPKNL Gorontalo)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini