(Gorontalo)
28/06/2019, Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara pada
tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah termasuk Badan
Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi
Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak
berhasil maka pengurusannya wajib diserahkan kepada panitia cabang yakni
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang.
“Dokumen dan persyaratan
penyerahan semua sudah diatur dalam PMK tersebut. Agar proses pengurusan
efektif dan efisien, penyerah piutang dapat menghubungi atau datang ke KPKNL
Gorontalo selaku PUPN Cabang Gorontalo untuk melakukan konsultasi dan
koordinasi.” Ujar Diana Setiastanti selaku Kepala KPKNL Gorontalo. “Piutang Negara yang tidak dapat dilakukan
pengurusan berpotensi menjadi temuan saat dilakukan audit oleh aparat
pengawasan setiap akhir tahun karena berdasarkan PMK 240 tahun 2016 dikatakan
bahwa piutang negara pada tingkat pertama tidak berhasil diselesaikan pengurusannya
wajib menyerahkan kepada PUPN Cabang dan apabila tidak dilaksanakan menjadi
salah satu pertimbangan auditor untuk menentukan opini.” Lanjutnya. “PUPN
Cabang Gorontalo saat per tanggal 28 Juni 2019 memiliki 29 berkas BKPN aktif
yang sedang dilaksanakan pengurusannya, dan kami harap untuk satuan kerja baik
satuan kerja pada K/L maupun Pemerintah Daerah yang memiliki Piutang Negara
maupun Piutang Daerah serta Piutang BUMN/D non perbankan dengan status tidak
berhasil dilakukan pengurusan, maka dapat menyerahkan kepada PUPN Cabang
Gorontalo, namun tetap melakukan upaya optimal pengurusan piutang negara di
tingkat pertama yang dibuktikan dengan dokumen pendukung terkait.” Pungkas
beliau. (Tim HI KPKNL Gorontalo)