Alur/Prosedur Layanan
Tarif PNBP
http://bit.ly/tariflayanandumai
Standar Norma Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan
1.
Penetapan
Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada KPKNL
(5
hari kerja setelah berkas lengkap)
2.
Persetujuan/Penolakan
Penjualan BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada KPKNL
(7
hari kerja setelah berkas lengkap)
3.
Pelayanan
Permohonan Keringanan Utang pada KPKNL
(15
hari kerja setelah berkas lengkap)
4.
Pelayanan
Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
(3
hari kerja setelah berkas lengkap)
5.
Pelayanan
Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan
(4
hari kerja setelah berkas lengkap)
6.
Penerbitan
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)
(1
hari kerja setelah berkas lengkap)
7.
Penerbitan
Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS)
(1
hari kerja setelah berkas lengkap)
8.
Penetapan
Jadwal Lelang
(1
hari kerja setelah berkas lengkap)
9.
Pelaksanaan
Lelang
(1
hari kerja setelah selesainya pelaksanaan)
10. Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan
Penawaran Lelang
(1
hari kerja setelah permohonan/penutupan)
11. Pelayanan Pemberian Kuitansi
Pembayaran Harga Lelang
(1
hari kerja setelah permohonan lengkap)
12. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah
Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang
(1
hari kerja setelah permohonan lengkap)
13. Penyetoran hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan
(3 hari kerja untuk non PNBP dan 1 hari kerja untuk PNBP)