Dumai - Senin, 14 September 2015, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai dan Kantor Pelayanan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks Barang Tegahan. Acara pemusnahan tersebut dillaksanakan di Markas Satuan Radar 232 Dumai Jalan Lintas Dumai-Duri. Proses pemusnahan dihadiri oleh Kepala KPKNL (Guntur Sumitro), Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai (Puguh Wiyatno), dan Komandan Satuan Radar 232 Dumai, serta wartawan.
Pemusnahan BMN Eks Barang Tegahan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.
BMN Eks Barang Tegahan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai yang dimusnakan berupa HP berbagai merk (Tiruan/KW), minuman berakohol, pakaian bekas, dan berbagai jenis garment. Barang-barang tersebut dimusnakan karena tidak memiliki surat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari persetujuan Kepala KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan sebagai pengelola barang dan merupakan bukti sinergi yang berjalan dengan baik antara Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang. (Penulis/foto:Hisar ManurungMuh. Irsyad Tattaqun)