Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Direktorat PNKNL Lakukan Pembinaan Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Sorong
N/a
Selasa, 10 September 2013   |   1115 kali

Sorong – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) melakukan pembinaan terkait pengurusan piutang negara kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua dan Maluku pada 21-24 Agustus 2013 di ruang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku, para kepala kantor serta staf di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku.

Acara tersebut di awali dengan kata sambutan oleh Kepala KPKNL Sorong, dan dilanjutkan dengan pembukaan rapat oleh Plh. Kepala Bidang Piutang Negara Baru Gultom. Dalam sambutannya, Baru Gultom mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari tim Direktorat PNKNL dalam rangka pembinaan pengurusan piutang negara pada Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Gultom berpesan agar seluruh peserta rapat yang hadir dapat mengikuti acara ini dengan baik dan mengharapkan dari masing-masing KPKNL menyumbangkan saran ataupun masukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIT, diawali dengan penyampaian beberapa materi oleh Plh. Bidang Piutang Negara antara lain, road map percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara, monitoring dan evaluasi Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi (Biad) pengurusan piutang negara, Perdirjen Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara, dan RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian/Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD serta revisi ketiga PMK Nomor: 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Plh Kabid Piutang Negara juga memaparkan laporan capaian kinerja pengurusan piutang negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku periode sampai dengan akhir Juli 2013. Selanjutnya, Kepala Subdit Piutang Negara II Kantor Pusat DJKN  Andy Pardede menjelaskan bahwa untuk BKPN yang tidak diketahui keberadaannya sesudah rekonsiliasi BKPN, harus melihat dari beberapa kemungkinan yang ada, apakah terselip dalam dokumen yang lain atau memang force majeur. “Jika perlu, kita bongkar gudang tempat penyimpanan berkas dan mencarinya dengan teliti dan seksama berdasarkan data-data yang ada serta buku registernya,” ujarnya. Ia mengingatkan agar dilaksanakan rekonsiliasi antara Seksi Piutang Negara dengan bendahara penerima serta rekonsiliasi antar KPKNL. Selain itu, Andy juga menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) terhadap Perdirjen Nomor: 6/KN/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara dimana merekomendasikan agar perlu dibuat petunjuk pelaksanaan pemeriksaan. Mengingat saat ini belum ada peraturan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dan produk pemeriksaan, agar dibuat database untuk menghindari adanya kemungkinan double proses di antara KPKNL terhadap satu debitor.

Acara ditutup oleh Plh. Kabid Piutang Negara Gultom yang menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku agar RPMK tentang Pengembalian BKPN segera ditetapkan sebagai langkah percepatan pengurusan piutang negara, sehingga pada tahun 2014 sesuai dengan Road Map DJKN, zero outstanding piutang negara yang penyerahannya berasal dari BUMN/BUMD dapat terwujud. (Berdik Dili Guntoro-Kanwil DJKN Papua dan Maluku/Egi Indra Wilanta-KPKNL Sorong/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini