Dumai – Sehubungan dengan telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai
pengganti PMK Nomor 78/PMK.06/2014 dan PMK Nomor 57/PMK.06/2016 serta dalam
rangka kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai kepada seluruh
Satuan Kerja di Wilayah KPKNL Dumai yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh seluruh satuan kerja di
wilayah KPKNL Dumai, pada Hari Kamis tanggal 17 September 2020, KPKNL Dumai mengadakan Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara .
Mengingat
kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda
saat ini, sosialisasi dilakukan secara
virtual melalui aplikasi zoom. Meskipun
dilaksanakan secara virtual, pelaksanaan sosialisasi tetap
memperhatikan protokoler kesehatan. Sosialisasi diikuti oleh Satuan kerja (satker) diwilayah
kerja KPKNL Dumai dan dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya. Dalam
sambutannya, Dirmanti Jaya menyampaikan bahwa peraturan pada dasarnya dibuat
agar mudah dimengerti sehingga dapat dilaksanakan, dievaluasi dan diperiksa
oleh pemeriksa.
“Pemanfaatan
BMN adalah untuk pendayagunaan aset BMN yang tidak digunakan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi dan mencegah BMN Idle. Pemanfaatan BMN pada dasarnya tidak
mengubah status BMN dan tidak berpindah menjadi milik orang lain.” jelas
Dirmanti.
Pemanfaatan
BMN menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendorong BMN
memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, serta sebagai upaya
menggerakan perekonomian dari skala ekonomi kecil sampai dengan skala besar
dengan melibatkan usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, dan/atau
investor asing.
Dirmanti
pun kembali mengingatkan bahwa KPKNL Dumai sudah mendapatkan predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK), sehingga apabila terdapat pegawai meminta imbalan
dalam bentuk apapun khususnya dalam proses pengelolaan BMN ini agar langsung dilaporkan
ke media pengaduan yang sudah disiapkan.
Kegiatan sosialisasi di moderatori oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Dumai, Silviana Oktarina. Bertindak sebagai
narasumber pada sosialisasi tersebut yakni Laily Kurniawati, selaku Perwakilan
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau Sumatera
Barat dan Kepulauan Riau (RSK) dan Zainal Aulia selaku staf Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (KPKNL) Dumai. Pemaparan materi dimulai oleh Laily Kurniawati dan
dilanjutkan oleh Zainal Aulia. Dalam
pemaparannya Laily Kurniaty menjelaskan tentang
pemanfaatan BMN berupa Kerjasama Pemanfaatan dan Zainal Aulia menjelaskan terkait
Pemanfaatan BMN berupa sewa.
Perwakilan-perwakilan
dari satker tampak antusias dan semangat mengikuti sosialisasi . Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Salah satu peserta Wahid, perwakilan
satker MAN 1 Kepulauan Meranti menanyakan mekanisme Sewa bangunan yang berada diatas
tanah wakaf. Silviana meminta di verifikasi terlebih dahulu apakah bangunan
tersebut merupakan BMN, jika iya mekanisme sewa dapat dijalankan. “Tanah wakaf
pada dasarnya bukan BMN, namun jika bangunan diatasnya merupakan BMN, atas
bangunan tersebut dapat diterapkan mekanisme sewa”, tambah Laily.
Di akhir kegiatan, Silviana menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk
seluruh satker yang telah mengikuti sosialisasi hingga akhir dan berpesan untuk
selalu menjaga semangatnya menjaga aset negara meski dalam situasi pandemi saat
ini.
“Kami memberi
julukan kepada Bapak/Ibu semua sebagai penjaga/pengawal aset negara. Mari kita
kawal aset kita untuk terus maju dan berjaya” tutupnya.