Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Kepada Pegawai Baru Di KPKNL Dumai
Lola Vita Loka Purba
Selasa, 01 September 2020   |   259 kali

KPKNL Dumai melaksanakan sosialisasi kinerja kepada pegawai baru KPKNL Dumai tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Seroja Meeting Room KPKNL Dumai. (27-08-2020).

Peserta sosialisasi adalah 3 (tiga) pegawai baru yang ditempatkan pada Subbag Umum, yaitu Windy Dimitri, Annisa, Nathasya Olivia Sibagariang dan  2 (dua) pegawai baru yang ditempatkan pada Seksi Hukum dan Informasi yaitu Syarrah Khairunnisaa dan Elisa Putri Rumondang Siagian. Selain itu juga hadir Kasubbag Umum dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi sebagai atasan langsung.

Dalam arahannya, Dirmanti menyampaikan agar pegawai baru dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi KPKNL serta mengetahui pengelolaan kinerja sehingga pelaksanaan kerja tetap sesuai dengan rencana agar dapat mencapai target  optimal.

Dirmanti menjelaskan sejarah kantor, wilayah kerja, dan capaian kinerja tiga tahun terakhir. Selain itu, juga disampaikan kinerja terbaik pegawai KPKNL yang berhasil mendapatkan predikat Kantor Teladan Tingkat Kementerian Keuangan dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tingkat KemenpanRB tahun 2019.

Dirmanti menyampaikan agar pegawai baru mampu menjaga dan meneruskan kinerja KPKNL Dumai yang sudah baik. Meminta seluruh peserta dapat menggunakan moment sebaik-baiknya sebagai bahan belajar menjadi pegawai yang profesional dan berintegritas.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pengelolaan kinerja Iling Saidah dan staf Dyah Resti Kurniasari. Materi yang disampaikan yaitu penyusunan kontrak kinerja dan manual IKU berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  467/KMK.01/2017 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Iling  menjelaskan bahwa semua pegawai wajib menyusun kontrak kinerja dan manual IKU setiap tahun dan setiap periode mutasi. Menurutnya, kontrak kinerja berisi sasaran strategis, IKU dan target yang menjadi tanggung jawab pimpinan unit organisasi. Oleh karena itu, kontrak kinerja harus berdasarkan kesepakatan atasan dan bawahan agar target yang diberikan kepada pimpinan unit dapat dicapai secara optimal.

Selanjutnya Dyah menyampaikan bahwa kontrak kinerja berisi pernyataan kesanggupan, perjanjian kinerja, trajectory target dan sasaran kerja pegawai yang harus dicapai dalam periode tertentu. Dyah menjelaskan cara penyusunan kontrak kinerja yang berkualitas dan cara pembuatan manual IKU.

Pada akhir sesi Dyah memberikan contoh kontrak kinerja pada Subbag Umum dan Seksi Hukum dan Informasi agar dapat dijadikan pedoman dalam menyusun kontrak kinerja bagi pegawai baru. Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan mengharapkan agar pegawai baru dapat menyusun konsep kontrak kinerja sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan untuk selanjutnya direview oleh Seksi Kepatuhan Internal.

 


Narasi dan foto: Seksi HI dan KI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini