KPKNL Dumai melaksanakan sosialisasi
kinerja kepada pegawai baru KPKNL Dumai tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat
Seroja Meeting Room KPKNL Dumai. (27-08-2020).
Peserta sosialisasi adalah 3 (tiga)
pegawai baru yang ditempatkan pada Subbag Umum, yaitu Windy Dimitri, Annisa,
Nathasya Olivia Sibagariang dan 2 (dua)
pegawai baru yang ditempatkan pada Seksi Hukum dan Informasi yaitu Syarrah
Khairunnisaa dan Elisa Putri Rumondang Siagian. Selain itu juga hadir Kasubbag
Umum dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi sebagai atasan langsung.
Dalam arahannya, Dirmanti
menyampaikan agar pegawai baru dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi
KPKNL serta mengetahui pengelolaan kinerja sehingga pelaksanaan kerja tetap sesuai dengan rencana agar
dapat mencapai target optimal.
Dirmanti menjelaskan sejarah kantor,
wilayah kerja, dan capaian kinerja tiga tahun terakhir. Selain itu, juga
disampaikan kinerja terbaik pegawai KPKNL yang berhasil mendapatkan predikat
Kantor Teladan Tingkat Kementerian Keuangan dan meraih predikat Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) Tingkat KemenpanRB tahun 2019.
Dirmanti menyampaikan agar pegawai
baru mampu menjaga dan meneruskan kinerja KPKNL Dumai yang sudah baik. Meminta
seluruh peserta dapat menggunakan moment sebaik-baiknya sebagai bahan belajar
menjadi pegawai yang profesional dan berintegritas.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi
pengelolaan kinerja Iling Saidah dan staf Dyah Resti Kurniasari. Materi yang
disampaikan yaitu penyusunan kontrak kinerja dan manual IKU berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
467/KMK.01/2017 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Iling menjelaskan bahwa semua pegawai wajib
menyusun kontrak kinerja dan manual IKU setiap tahun dan setiap periode mutasi.
Menurutnya, kontrak kinerja berisi sasaran strategis, IKU dan target yang
menjadi tanggung jawab pimpinan unit organisasi. Oleh karena itu, kontrak
kinerja harus berdasarkan kesepakatan atasan dan bawahan agar target yang
diberikan kepada pimpinan unit dapat dicapai secara optimal.
Selanjutnya Dyah menyampaikan bahwa
kontrak kinerja berisi pernyataan kesanggupan, perjanjian kinerja, trajectory target dan sasaran kerja
pegawai yang harus dicapai dalam periode tertentu. Dyah menjelaskan cara
penyusunan kontrak kinerja yang berkualitas dan cara pembuatan manual IKU.
Pada akhir sesi Dyah memberikan
contoh kontrak kinerja pada Subbag Umum dan Seksi Hukum dan Informasi agar
dapat dijadikan pedoman dalam menyusun kontrak kinerja bagi pegawai baru.
Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan mengharapkan
agar pegawai baru dapat menyusun konsep kontrak kinerja sesuai dengan ketentuan
yang telah dijelaskan untuk selanjutnya direview oleh Seksi Kepatuhan Internal.