Dumai, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengadakan Focus Grup
Discussion (FGD) periode Triwulan II Tahun 2020 di ruang rapat
Seroja Meeting Room dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yaitu melakukan
pengukuran suhu badan, menjaga jarak
satu meter dan
mengenakan masker. (11/06/2020).
Tema dan materi FGD disiapkan
oleh Biro SDM-Setjen Kemenkeu dan ditetapkan keseragaman untuk seluruh lingkup
Kementerian Keuangan. Tema FGD sesuai
dengan kondisi negara yang sedang menangani wabah covid-19 yaitu Kebijakan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief
Menangani Pandemi Covid-19.
Acara diawali dengan doa bersama, yel-yel
dan menyanyikan Mars DJKN untuk meningkatkan kebanggaan pada institusi DJKN dan
mengobarkan kembali semangat kerja. Selanjutnya moderator acara, Kasubbag Umum KPKNL Dumai, Aris
Suhada menyampaikan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman /
persepsi pegawai Kemenkeu terhadap arahan/ kebijakan yang disampaikan oleh
Pimpinan di Kemenkeu serta untuk
meningkatkan kinerja, memperkuat keterlibatan dan movitasi
pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.
Dirmanti menyampaikan pandemi Covid-19 ini
menyebabkan disrupsi/gangguan pada
masyarakat,
dunia usaha dan investasi. Disrupsi yang dialami masyarakat antara lain: Permasalahan
kesehatan disebabkan penyebaran COVID-19 yang mudah, cepat, dan luas
menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat, serta
keterbatasan alat dan tenaga medis. Permasalahan Sosial disebabkan adanya upaya
flattening the curve (memperlambat
penyebaran penyakit) memiliki konsekuensi pada berhentinya aktivitas ekonomi
yang menyerap tenaga kerjadi berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor
informal. Disrupsi
pada Dunia Usaha & Investasi yaitu kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi
terganggu, investasi terhambat. Disrupsi supply bahan baku & tenaga kerja,
penurunan profit, bankruptcy, penurunan investasi, dan ekspor-impor terkontraksi
(menurun).
Menurut
Dirmanti,
terhadap dampak tersebut direspon sektor keuangan global antara lain pada sektor sosial
yaitu penerapan Lockdown/physical
distancing/work from home, adanya Travelband/restriction, dan
diberlakukannya massive test, sektor fiskal yaitu Peningkatan anggaran kesehatan,
Insentif perpajakan, social safety net, penjaminan pinjaman, stimulus
dunia usaha. Sektor keuangan yaitu pemangkasan suku bunga, quantitative
easing, liquidity swap arrangement, penundaan pembayaran kredit dan
pelonggaran persyaratan. Fasilitas pinjaman dunia usaha Penyelesaian Covid-19
direspons dengan langkah kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter
dan dana yang digelontorkan untuk penanganan sangat signifikan, terutama dari
sisi stimulus fiskal.
Selanjutnya
Dirmanti menjelaskan mengenai
respon sektor keuangan domestik yang melakukan kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan jasa keuangan. Sebagai payung hukum untuk
mengambil langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi
covid-19 dengan menerbitkan PERPPU 1/2020 dengan latar belakang eskalasi
infeksi dan korban jiwa, dampak ekonomi yang besar dan potensi gangguan sistem
stabilitas keuangan.
Adapun pokok-pokok pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
antara lain Kebijakan Keuangan Negara
yang terdiri dari : pelonggaran batasan
defisit APBN, penggunaan sumber
pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian dan pergeseran anggaran
pusat serta daerah, Insentif perpajakan,
pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan keuangan, program penerbitan SBN dan pinjaman untuk pembiayaan tambahan defisit APBN. Kebijakan Sektor Keuangan yaitu perluasan kewenangan
Komite. Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari: penguatan kewenangan BI, termasuk membeli
SBN jangka panjang di pasar SBN,
penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk
mencegah risiko yang membahayakan
stabilitas sistem keuangan serta
perlindungan nasabah perbankan, penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan
perbankan dan stabilitas
sistem keuangan akibat dampak
COVID-19
Pada
materi terakhir Kinerja Sektor Keuangan 2020, Dirmanti bahwa kondisi kinerja
keuangan terjaga dan terkendali. Upaya Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
berdasarkan mekanisme berdasarkan UU PPKSK dapat dilihat pada Pasal 5 UU PPKSK
antara lain: Koordinasi
pemantauan dan pemeliharaan SSK: Fiskal, moneter, makroprudensial dan
mikroprudensial jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, termasuk
sistem pembayaran dan penjaminan simpanan, dan resolusi bank. Melakukan penanganan Krisis
Sistem Keuangan; dan melakukan
penanganan permasalahan Bank Sistemik,
baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Setelah
pemaparan Aris membuka sesi tanya jawab. Tampat antusis peserta dari tujuh
pertanyaan yang diajukan kepada Pejabat Administrator. Salah satu pertanyaan dari Kepala Seksi
Lelang, Dimas
Galih yang menanyakan terkait APBN, apakah memang DIPA Satuan
Kerja K/L dialihkan untuk penanganan covid. Dirmanti menjawab betul karena
memang ada refocusing penganggaran untuk fleksibilitas penanganan sektor
kesehatan sehingga Satuan
Kerja K/L juga membatasi kegiatan operasional perkantoran.
Diakhir
pemaparan Dirmanti mengapresiasi antusiasme peserta FGD dan hal ini menunjukkan
bahwa mayoritas pegawai memiliki kepedulian atas dampak yang ditimbulkan dari
wabah Covid-19. Dan meminta agar seluruh pegawai KPKNL Dumai sebagai bagian
dari Kemenkeu berperan memberikan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada
masyarakat secara luas baik secara langsung maupun media sosial.
Pada
akhir acara Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Iling Saidah sebagai pembawa acara
menyampaikan kesimpulan kegiatan yaitu yang pertama acara FGD Pejabat
Administrastor KPKNL Dumai Triwulan II Tahun 2020 telah berjalan dengan lancar dan dapat menambahan
pengetahuan dan wawasan pegawai tentang
Kebijakan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief (Bantuan Krisis) Dalam
Menangani Pandemi Covid-19. Bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat dan luar biasa
serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi covid-19 dengan menerbitkan PERPPU
1/2020 dengan latar belakang eskalasi infeksi dan korban jiwa, dampak ekonomi
yang besar dan potensi gangguan sistem stabilitas keuangan.
Dengan tujuan sebagai
berikut: Pertama, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka
menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang
terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha dalam menghadapi wabah
COVID-19.
Sebelum acara ditutup seluruh
peserta diminta untuk memberikan feedback atas pelaksanaan FGD dan memberikan
masukan untuk materi FGD selanjutnya melalui
laman forms.kemenkeu.go.id . (Teks/Foto: KPKNL Dumai).