Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
FGD KPKNL Dumai: Kebijakan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Menangani Pandemi Covid-19
Deddy Martinus Sinaga
Jum'at, 12 Juni 2020   |   232 kali

Dumai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) periode Triwulan II Tahun 2020 di ruang rapat Seroja Meeting Room dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yaitu melakukan pengukuran suhu badan, menjaga jarak satu meter dan mengenakan masker. (11/06/2020).

Tema dan materi FGD disiapkan oleh Biro SDM-Setjen Kemenkeu dan ditetapkan keseragaman untuk seluruh lingkup Kementerian Keuangan. Tema FGD sesuai dengan kondisi negara yang sedang menangani wabah covid-19 yaitu Kebijakan  Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Menangani Pandemi Covid-19.

Acara diawali dengan doa bersama, yel-yel dan menyanyikan Mars DJKN untuk meningkatkan kebanggaan pada institusi DJKN dan mengobarkan kembali semangat kerja. Selanjutnya moderator acara, Kasubbag Umum KPKNL Dumai, Aris Suhada menyampaikan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman / persepsi pegawai Kemenkeu terhadap arahan/ kebijakan yang disampaikan oleh Pimpinan di Kemenkeu serta untuk meningkatkan kinerja, memperkuat keterlibatan dan movitasi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.

Dirmanti menyampaikan pandemi Covid-19 ini menyebabkan disrupsi/gangguan pada masyarakat, dunia usaha dan investasi. Disrupsi yang dialami masyarakat antara lain: Permasalahan kesehatan disebabkan penyebaran COVID-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat, serta keterbatasan alat dan tenaga medis. Permasalahan Sosial disebabkan adanya upaya flattening the curve (memperlambat penyebaran penyakit) memiliki konsekuensi pada berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerjadi berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal. Disrupsi pada Dunia Usaha & Investasi yaitu kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat. Disrupsi supply bahan baku & tenaga kerja, penurunan profit, bankruptcy, penurunan investasi, dan ekspor-impor terkontraksi (menurun).

Menurut Dirmanti, terhadap dampak tersebut direspon sektor keuangan global antara lain pada sektor sosial yaitu penerapan Lockdown/physical distancing/work  from home, adanya Travelband/restriction, dan diberlakukannya massive test, sektor fiskal yaitu Peningkatan anggaran kesehatan, Insentif perpajakan, social safety net, penjaminan pinjaman, stimulus  dunia usaha. Sektor keuangan yaitu pemangkasan suku bunga, quantitative easing, liquidity swap arrangement, penundaan pembayaran kredit dan  pelonggaran persyaratan. Fasilitas pinjaman dunia usaha Penyelesaian Covid-19 direspons dengan langkah kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter dan dana yang digelontorkan untuk penanganan sangat signifikan, terutama dari sisi stimulus fiskal.

Selanjutnya Dirmanti menjelaskan mengenai respon sektor keuangan domestik yang melakukan kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan jasa keuangan. Sebagai payung hukum untuk mengambil langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi covid-19 dengan menerbitkan PERPPU 1/2020 dengan latar belakang eskalasi infeksi dan korban jiwa, dampak ekonomi yang besar dan potensi gangguan sistem stabilitas keuangan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  antara lain Kebijakan Keuangan Negara yang terdiri dari : pelonggaran batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan  alternatif anggaran, penyesuaian dan pergeseran anggaran pusat serta daerah, Insentif perpajakan, pelaksanaan Program Pemulihan  Ekonomi Nasional untuk  kesinambungan sektor riil dan  keuangan, program penerbitan SBN dan  pinjaman untuk pembiayaan  tambahan defisit APBN. Kebijakan Sektor Keuangan yaitu perluasan kewenangan Komite. Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari: penguatan kewenangan BI, termasuk  membeli SBN jangka panjang di pasar  SBN, penguatan kewenangan OJK dan LPS  untuk mencegah risiko yang  membahayakan stabilitas sistem  keuangan serta perlindungan nasabah  perbankan, penguatan kewenangan Pemerintah  dalam menangani permasalahan  perbankan dan stabilitas sistem  keuangan akibat dampak COVID-19

                 Pada materi terakhir Kinerja Sektor Keuangan 2020, Dirmanti bahwa kondisi kinerja keuangan terjaga dan terkendali. Upaya Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan berdasarkan mekanisme berdasarkan UU PPKSK dapat dilihat pada Pasal 5 UU PPKSK antara lain: Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan SSK: Fiskal, moneter, makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan, dan resolusi bank. Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik,  baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal  maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

                 Setelah pemaparan Aris membuka sesi tanya jawab. Tampat antusis peserta dari tujuh pertanyaan yang diajukan kepada Pejabat Administrator.  Salah satu pertanyaan dari Kepala Seksi Lelang, Dimas Galih yang menanyakan terkait APBN, apakah memang DIPA Satuan Kerja K/L dialihkan untuk penanganan covid. Dirmanti menjawab betul karena memang ada refocusing penganggaran untuk fleksibilitas penanganan sektor kesehatan sehingga Satuan Kerja K/L juga membatasi kegiatan operasional perkantoran.

                 Diakhir pemaparan Dirmanti mengapresiasi antusiasme peserta FGD dan hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pegawai memiliki kepedulian atas dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid-19. Dan meminta agar seluruh pegawai KPKNL Dumai sebagai bagian dari Kemenkeu berperan memberikan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara luas baik secara langsung maupun media sosial.

                 Pada akhir acara Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Iling Saidah sebagai pembawa acara menyampaikan kesimpulan kegiatan yaitu yang pertama acara FGD Pejabat Administrastor KPKNL Dumai Triwulan II Tahun 2020 telah  berjalan dengan lancar dan dapat menambahan pengetahuan dan wawasan pegawai  tentang Kebijakan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief (Bantuan Krisis) Dalam Menangani Pandemi Covid-19. Bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi covid-19 dengan menerbitkan PERPPU 1/2020 dengan latar belakang eskalasi infeksi dan korban jiwa, dampak ekonomi yang besar dan potensi gangguan sistem stabilitas keuangan. Dengan tujuan sebagai berikut: Pertama, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha dalam menghadapi wabah COVID-19. 

Sebelum acara ditutup seluruh peserta diminta untuk memberikan feedback atas pelaksanaan FGD dan memberikan masukan untuk materi FGD selanjutnya melalui laman forms.kemenkeu.go.id . (Teks/Foto: KPKNL Dumai). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini