Dumai (Sabtu, 06/06/2020) Kepala KPKNL Dumai beserta Kepala Seksi Penilaian dan 2 (dua) orang pelaksana Seksi Penilaian menghadiri Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian DJKN secara virtual melalui Aplikasi Zoom.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Penilaian
DJKN., Kurniawan Nizar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 ini merupakan hasil diskusi
marathon selama 2 (dua) minggu terkait perubahan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor : 4/KN/2020.
Pemateri pada sosialisasi ini adalah Kasubdit Analisis Data dan
Informasi Penilaian - Mardhanus dan Kasubdit
Standarisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam - Nafiantoro Agus Setiawan.
Secara bergantian, kedua
pemateri dengan gamblang memaparkan
isi perdirjen tersebut.Setelah pemaparan materi
selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Sesi ini dimoderatori Nafiantoro Agus Setiawan. Pada sesi ini peserta
soialisasi sangat antusias mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan.
Menutup sosialisasi, Direkur Penilaian mengucapkan terima kasih
atas kehadiran serta masukan yang
diberikan peserta sosialisasi.