Dumai—Keadaan darurat bencana
wabah akibat Corona Virus Disease
(COVID-19) tidak menyurutkan langkah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Dumai untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada
pemangku kepentingan.
Sebagai salah satu bentuk pelayanan yang
optimal dari KPKNL Dumai kepada pemangku kepentingan di bidang lelang, pada
hari Rabu tanggal 06 Mei 2020, bertempat
di Ruang Lobby KPKNL Dumai, KPKNL Dumai
melaksanakan lelang Non Eksekusi Sukarela melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran
tertutup (Closed Bidding), tanpa
kehadiran fisik Penjual dan saksi dari Penjual di tempat pelaksanaan lelang. Kehadiran
Penjual dan saksi dari Penjual dalam pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan
melalui video conference dengan menggunakan
aplikasi zoom us.
Penggunaan aplikasi zoom us dalam pelaksanaan lelang tersebut merupakan bentuk penerapan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebagai informasi tambahan Lelang Non Eksekusi Sukarela tersebut dilaksanakan atas permohonan PTPN V. Adapun barang yang dilelang adalah 2 (dua) paket besi tua / scrap.