Dumai - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengikuti video conference (VICON) Rapat Penanganan
Perkara yang diadakan oleh Direktorat
Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 melalui Aplikasi Zoom
Us.
Rapat ini diadakan untuk
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-5/MK.1/2020 tanggal 14
Maret 2020 tentang
Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain KPKNL Dumai, video conference ini
juga diikuti oleh 167 (seratus enam puluh tujuh ) partisipan yang berasal dari Kantor
Wilayah DJKN dan KPKNL yang tersebar di seluruh Indonesia. Perwakilan KPKNL Dumai untuk mengikuti
video conference ini adalah Kepala
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Dumai, Deddy Martinus Sinaga.
Acara
vicon tersebut dibuka oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bantuan Hukum DJKN,
Rofii Edy Purnomo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pesan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, agar dalam menangani perkara dalam situasi darurat
seperti saat ini agar sebisa
mungkin membuat surat penundaan
sidang tertulis kepada Majelis Hakim tetapi tidak merugikan perkara DJKN
sebagai pihak.
Selanjutnya, Sita Adelia
dari Subdit Bantuan Hukum DJKN menyampaikan materi Implementasi Aplikasi Sibankum
dan Seheila Novela menyampaikan Materi Penanganan Perkara pada Kondisi Darurat Covid-19. Materi
disampaikan dengan sangat jelas dan gamblang. Peserta rapat sangat
antusias mengikuti jalannya acara. Setelah
pemaparan materi selesai, beberapa
pertanyaan diajukan peserta video conference , bahkan para
peserta tanpa sungkan-sungkan memberikan masukan.
Acara video
conference ditutup oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
(Narasi & foto : Seksi HI KPKNL Dumai)