Dumai - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengadakan Knowledge
Sharing Materi Analisis
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest
and Best Use Analysis) dari pegawai
yang selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan agar pegawai lainnya memperoleh
informasi dan pengetahuan yang sama bertempat di SEROJA Meeting
Room (11/11/2019).
Penyampaian materi Knowledge
Sharing disampaikan
oleh Penilai KPKNL Dumai Iling Saidah yang
menjabat Kepala Seksi
Kepatuhan Internal yang telah
selesai melaksanakan Diklat Pelatihan Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use/HBU Analysis) yang diselenggarakan di Pusdiklat Kekayaan
Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK).
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai,
Dirmanti Jaya. Dalam sambutannya Dirmanti menyampaikan bahwa Kegiatan Knowledge Sharing ini sangat penting
untuk menambah pengetahuan dan wawasan khususnya
pegawai yang melakukan penilaian dan seluruh pegawai pada umumnya.
Iling menjelaskan Penggunaan
Tertinggi dan Terbaik diatur dalam Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 184/KN/2013
tentang Pedoman Analisis Penggunaan
Analisis Tertinggi Dan Terbaik Berupa Tanah Atau Tanah Berikut Bangunan.
Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik adalah Penggunaan
Tertinggi dan Terbaik Komprehensif berupa tanah atau tanah berikut bangunan dengan penggunaan
yang paling mungkin dan optimal yang memenuhi persyaratan diizinkan secara
hukum, dimungkinkan secara fisik, layak secara keuangan, dan memberikan
produktivitas tertinggi.
Analisis HBU adalah analisis
terhadap kegunaaan terbaik dan tertinggi dari suatu bidang tanah kosong (vacant
land) ataupun tanah yang dianggap kosong (land as vacant). Sebuah aset memenuhi
kriteria HBU bilamana secara fisik dimungkinkan, diijinkan secara peraturan,
layak secara finansial, dan dapat memberikan hasil yang paling maksimal.
Iling mencontohkan perhitungan analisis PTT/HBU ini
dalam objek analisis yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman SCBD,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan tujuan menentukan apakah lokasi
tersebut dapat dibangun Hotel atau Perkantoran. Dalam studi kasus yang di
berikan, pegawai dicontohkan dengan gambaran analisis hukum berupa aspek legalitas
dan Pemanfaatan bangunan yang diizinkan,
analisis fisik berupa lokasi, karakteristik lahan, aksesibilitas dan
infrastruktur, analisis finansial dan produktivitas maksimal.
Iling memberikan kesempatan kepada
peserta untuk
menghitung luas yang diijinkan dibangun, total luas bangunan, total lantai bangunan
dan luas efektif untuk dibangun. Tampak antusias peserta menjawab pertanyaan
diberikan pemateri. Dan jawaban yang diberikan dapat dijawab dengan baik oleh
Dhyta, pegawai subbagian Umum,
sehingga peserta lain memberikan tepuk tangan tanda pujian.
Di akhir kegiatan, iling menyampaikan terima kasih dan
bagi semua
pegawai dapat mempelajari analisis
PTT/HBU secara mendalam dengan mempelajari materi diklat yang
telah di share olehnya.