Dumai - (10/10/2019) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan BMN dan Lelang Online pada peserta yang berasal
dari Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Dumai.
Kegiatan sosialisasi di Seroja Meeting Room KPKNL Dumai ini dibuka oleh
Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya.
Dalam
sambutannya, Dirmanti mengapresiasi kehadiran para undangan. Dirmanti mengharapkan kepada para peserta yang hadir untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk
menambah ilmu, pengetahuan
dan informasi yang nantinya berguna untuk memperlancar pekerjaan peserta
khususnya dalam hal koordinasi dan sinergi dengan KPKNL Dumai.
Dengan dimoderatori Silviana
Oktariana selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaaan Negara KPKNL Dumai, Muhammad
Ramdhany, selaku Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mendapat kesempatan
pertama menyampaikan materi pengelolaan BMN. Dengan gamblang Muhammad Ramdhany menjelaskan materi Penetapan Status Penggunaan
(PSP) BMN, Sewa BMN, Penjualan dan Penghapusan BMN, serta
Tindak
Lanjut pengelolaan BMN. Kemudian disampaikan
terkait Persyaratan Usulan PSP BMN, Permohonan PSP BMN harus diajukan secara
tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam)
bulan sejak BMN diperoleh.
Akhmad Hasid
perwakilan dari satuan kerja KSOP dumai menanyakan apakah PSP dapat dilakukan
terhadap kapal yang tidak memiliki bukti kepemilikan, “Berdasarkan PMK No. 246,
dalam hal dokumen kepemilikan tidak dimiliki maka PSP BMN dapat dilakukan
sepanjang surat permohonan PSP BMN dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak sebagai pengganti bukti kepemilikan, dan dokumen persyaratan lainnya harus
lengkap” jelas Dhany.
Selain dilakukan sosialisasi pengelolaan BMN, juga dilakukan sosialisasi
penilaian BMN yang disampaikan oleh Desti Marlindang, pelaksana pada Seksi
Pelayanan Penilaian KPKNL Dumai. Desti menyampaikan alur dan syarat-syarat dokumen dalam mengajukan permohonan penilaian BMN
untuk Pemanfaatan
ataupun pemindahtanganan BMN. “Permohonan
Penilaian diajukan secara tertulis dengan dilampirkan data dan informasi
penilaian berupa tujuan penilaian, deskripsi dan legalitas objek serta
dokumentasi terkait objek penilaian”, ungkap Desti.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Permohonan Lelang
Online oleh Seksi Pelayanan Lelang, Dimas Galih Saputra yang menyampaikan cara melakukan permohonan lelang online. Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online dapat diakses
menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser dan internet melalui
alamat lelang.go.id, serta dapat juga diakses melalui aplikasi yang
terdapat pada playstore bernama Lelang Indonesia.Dilanjutkan dengan Simulasi Permohonan Lelang Online disampaikan oleh Benni
Syahputra Pardede, pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang.
Agung P. Susanto Perwakilan Satuan Kerja KPP Pratama Dumai menanyakan mengenai
dasar hukum pengumuman lelang dibuat di selebaran, “Dasar Hukumnya di PMK 27/
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tetapi di surat permohonan lelang ,
harus disertai alasannya mengapa pengumuman lelang dibuat di selebaran” jawab
Dimas.
Menutup kegiatan knowledge sharing dan sosialisasi ini Dimas Galih Saputra, mewakili
Kepala KPKNL Dumai yang belum berkesempatan untuk dapat menutup kegiatan. “Mewakili
Kepala KPKNL Dumai, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak/Ibu
peserta kegiatan atas waktu dan atensi yang diberikan, semoga knowledge sharing ini dapat berguna
serta memperkaya ilmu dan pengetahuan kita untuk terus melakukan perbaikan
dalam memberikan kontribusi terbaik kita untuk negara.” tutup Dimas.