Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
KPKNL Dumai Selenggarakan Sosialisasi Pengelolaan BMN dan Lelang Online
Desy Agustin
Kamis, 17 Oktober 2019   |   224 kali

Dumai - (10/10/2019)  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai  mengadakan kegiatan  Sosialisasi Pengelolaan BMN dan Lelang Online  pada peserta yang berasal dari Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Dumai.

Kegiatan sosialisasi  di Seroja Meeting Room KPKNL Dumai ini dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya.  Dalam sambutannya, Dirmanti mengapresiasi kehadiran para undangan.  Dirmanti mengharapkan kepada para peserta  yang hadir untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk menambah ilmu, pengetahuan dan informasi  yang nantinya berguna untuk memperlancar pekerjaan peserta khususnya dalam hal koordinasi dan sinergi dengan KPKNL Dumai.

Dengan dimoderatori Silviana Oktariana selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaaan Negara KPKNL Dumai, Muhammad Ramdhany, selaku Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi pengelolaan BMN. Dengan gamblang Muhammad Ramdhany  menjelaskan materi Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN, Sewa BMN, Penjualan dan Penghapusan BMN, serta Tindak Lanjut pengelolaan BMN. Kemudian disampaikan terkait Persyaratan Usulan PSP BMN, Permohonan PSP BMN harus diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.

Akhmad Hasid perwakilan dari satuan kerja KSOP dumai menanyakan apakah PSP dapat dilakukan terhadap kapal yang tidak memiliki bukti kepemilikan, “Berdasarkan PMK No. 246, dalam hal dokumen kepemilikan tidak dimiliki maka PSP BMN dapat dilakukan sepanjang surat permohonan PSP BMN dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai pengganti bukti kepemilikan,  dan dokumen persyaratan lainnya harus lengkap” jelas Dhany.

Selain dilakukan sosialisasi pengelolaan BMN, juga dilakukan sosialisasi penilaian BMN yang disampaikan oleh Desti Marlindang, pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Dumai. Desti menyampaikan alur dan syarat-syarat dokumen dalam mengajukan permohonan penilaian BMN untuk Pemanfaatan ataupun pemindahtanganan BMN. “Permohonan Penilaian diajukan secara tertulis dengan dilampirkan data dan informasi penilaian berupa tujuan penilaian, deskripsi dan legalitas objek serta dokumentasi terkait objek penilaian”, ungkap Desti.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Permohonan Lelang Online oleh Seksi Pelayanan Lelang, Dimas Galih Saputra yang menyampaikan cara melakukan permohonan lelang online. Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser dan internet melalui alamat lelang.go.id, serta dapat juga diakses melalui aplikasi yang terdapat pada playstore bernama Lelang Indonesia.Dilanjutkan dengan Simulasi Permohonan Lelang Online disampaikan oleh Benni Syahputra Pardede, pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang.

Agung P. Susanto Perwakilan Satuan Kerja KPP Pratama Dumai menanyakan mengenai dasar hukum pengumuman lelang dibuat di selebaran, “Dasar Hukumnya di PMK 27/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tetapi di surat permohonan lelang , harus disertai alasannya mengapa pengumuman lelang dibuat di selebaran” jawab Dimas.

Menutup kegiatan knowledge sharing dan sosialisasi ini Dimas Galih Saputra, mewakili Kepala KPKNL Dumai yang belum berkesempatan untuk dapat menutup kegiatan. “Mewakili Kepala KPKNL Dumai, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak/Ibu peserta kegiatan atas waktu dan atensi yang diberikan, semoga knowledge sharing ini dapat berguna serta memperkaya ilmu dan pengetahuan kita untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan kontribusi terbaik kita untuk negara.” tutup Dimas. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini