Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
KPKNL Dumai laksanakan Lelang Pemkab Rohil dan Kemenag Rohil
Desy Agustin
Senin, 13 Mei 2019   |   853 kali

Dumai – Selasa (7/5) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melelang secara online 27 (dua puluh tujuh) Kendaraan Roda Empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan 1 (satu) paket barang inventaris milik Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.

Dirmanti Jaya, Kepala KPKNL Dumai yang juga turut menyaksikan pelaksanaan lelang mengungkapkan bahwa lelang akan dilaksanakan secara online dengan aplikasi e-auction melalui portal Lelang Indonesia di laman www.lelang.go.id atau melalui aplikasi android Lelang Indonesia.

“Lelang yang dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir ini keduanya merupakan jenis lelang non-eksekusi wajib” tutur Dirmanti.

Menurut Zulpan Effendi selaku Pejabat Lelang yang didampingi oleh asisten nya Beni Pardede mengatakan siapapun dapat mengikuti lelang, dengan syarat memiliki akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan untuk barang yang diminati. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang melakukan penawaran tertinggi sampai dengan pelaksanaan lelang ditutup.

Bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir pukul 09.30 WIB s.d. 11.30 WIB (waktu server),  27 Lelang kendaraan dinas Roda Empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir digelar. Pihak Penjual yang hadir yaitu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Drs. H. Surya Arfan, M.Si.

Dilanjutkan Pelaksanaan lelang 1 paket barang inventaris milik Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan pukul 13.30 WIB s.d. 15.30 WIB (waktu server) bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Penjual yang hadir yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag.

“Pengumuman lelang Pemkab Rokan Hilir telah dilakukan pada Surat Kabar Pos Metro Rohil tertanggal 2 Mei 2019 sedangkan Pengumuman Lelang Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir telah disebar dengan selebaran tertanggal 2 Mei 2019. Juga pada portal Lelang Indonesia laman KPKNL Dumai” ungkap Zulpan.

Lelang dengan Penawaran terbuka (Open Bidding) ditutup dengan total 9 unit laku ( 8 unit milik Pemerintah Kab. Rokan Hilir, 1 unit milik Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir) dengan total Pokok Lelang sebesar Rp202.138.350.

Peserta lelang yang telah ditetapkan dan disahkan sebagai pemenang lelang, diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari untuk menyelesaikan pembayaran dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan hal tersebut maka pemenang lelang berhak atas kuitansi untuk pengambilan barang dan Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan balik nama kendaraan. Dan apabila peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai pemenang maka peserta tersebut dinyatakan wanprestasi sehingga uang jaminannya tidak dikembalikan dan akan dicatat sebagai PNBP.

Bagi peserta yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan oleh KPKNL Dumai melalui transfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.

(Narasi : Seksi HI KPKNL Dumai)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini