Dumai – Selasa (7/5) Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melelang secara online 27 (dua puluh tujuh)
Kendaraan Roda Empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan 1 (satu) paket
barang inventaris milik Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Dirmanti Jaya, Kepala KPKNL Dumai yang
juga turut menyaksikan pelaksanaan lelang mengungkapkan bahwa lelang akan
dilaksanakan secara online dengan aplikasi e-auction melalui portal Lelang
Indonesia di laman www.lelang.go.id atau melalui
aplikasi android Lelang Indonesia.
“Lelang yang dilaksanakan di Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir ini keduanya
merupakan jenis lelang non-eksekusi wajib” tutur Dirmanti.
Menurut Zulpan Effendi selaku Pejabat
Lelang yang didampingi oleh asisten nya Beni Pardede mengatakan siapapun dapat
mengikuti lelang, dengan syarat memiliki akun yang telah terverifikasi dan
menyetorkan uang jaminan untuk barang yang diminati. Pemenang lelang adalah
peserta lelang yang melakukan penawaran tertinggi sampai dengan pelaksanaan
lelang ditutup.
Bertempat di Kantor Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir pukul 09.30 WIB s.d.
11.30 WIB (waktu server), 27 Lelang
kendaraan dinas Roda Empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir digelar.
Pihak Penjual yang hadir yaitu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir Drs. H. Surya Arfan, M.Si.
Dilanjutkan Pelaksanaan lelang 1 paket
barang inventaris milik Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir yang
dilaksanakan pukul 13.30 WIB s.d. 15.30 WIB (waktu server) bertempat di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Penjual yang hadir yaitu Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir H. Agustiar, S.Ag.
“Pengumuman lelang Pemkab Rokan Hilir
telah dilakukan pada Surat Kabar Pos Metro Rohil tertanggal 2 Mei 2019
sedangkan Pengumuman Lelang Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir telah disebar
dengan selebaran tertanggal 2 Mei 2019. Juga pada portal Lelang Indonesia laman
KPKNL Dumai” ungkap Zulpan.
Lelang dengan Penawaran terbuka (Open
Bidding) ditutup dengan total 9 unit laku ( 8 unit milik Pemerintah Kab. Rokan
Hilir, 1 unit milik Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir) dengan total Pokok
Lelang sebesar Rp202.138.350.
Peserta lelang yang telah ditetapkan dan
disahkan sebagai pemenang lelang, diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari
untuk menyelesaikan pembayaran dan administrasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan. Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan hal tersebut maka
pemenang lelang berhak atas kuitansi untuk pengambilan barang dan Kutipan Risalah
Lelang untuk keperluan balik nama kendaraan. Dan apabila peserta lelang yang
telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tetapi tidak melakukan kewajibannya
sebagai pemenang maka peserta tersebut dinyatakan wanprestasi sehingga uang
jaminannya tidak dikembalikan dan akan dicatat sebagai PNBP.
Bagi peserta yang kalah, uang jaminan
akan dikembalikan oleh KPKNL Dumai melalui transfer ke rekening peserta yang
telah terdaftar.
(Narasi : Seksi HI KPKNL Dumai)