Dumai – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Dumai berhasil melelang
secara online kendaraan dinas
milik Pemerintah Kabupaten Siak Sri Indrapura dengan nilai Rp 958,327 juta pada
Rabu (27/02).
Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya,
mengatakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas tersebut
merupakan jenis lelang non-eksekusi wajib.
Lelang dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-auction yang dapat diakses pada laman portal Lelang Indonesia yaitu
www.lelang.go.id atau aplikasi android Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada
playstore. Dengan begitu, siapapun dapat mengikut lelang, dengan syarat memiliki
akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan untuk barang yang
diminati. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang melakukan penawaran
tertinggi sampai dengan pelaksanaan lelang ditutup.
Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang,
Andy Gustaf Hutabarat bertempat di ruang rapat KPKNL Dumai pada hari Rabu
(27/2) pukul 09.00 s.d. 11.00 dan diperpanjang s.d. 12.30 WIB (waktu
server). Pihak Penjual yang hadir antara
lain, H. Muzzamil SE, M. Si, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dan
Randy Fauza, S. Kom, Kasubbid Pemanfaatan
dan Pemindahtanganan Aset BKD Kabupaten Siak serta Norliza Rofanawati, S. Sos, Kasubbid
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.
Menurut Andy, lelang kendaraan dinas berupa
kendaraan roda empat dan roda dua dengan penawaran terbuka (open bidding). Pengumuman lelang
telah dilakukan pada Surat Kabar Harian Riau Pos tertanggal 21 Februari 2019 dan
pada portal Lelang Indonesia laman KPKNL Dumai. Lelang ini sangat diminati
masyarakat, hal ini dapat dilihat dari jumlah setoran uang jaminan lelang yang
mencapai lebih dari 500 setoran.
“Peserta yang telah mendaftar mendapat
pemberitahuan pelaksanaan lelang melalui email.
Pada waktu lelang yang ditentukan, peserta menawar secara online tanpa harus hadir di KPKNL Dumai.
Antusias peserta terlihat dari nilai penawaran yang terus naik naik karena
bersaing untuk menawar dengan harga tertinggi. Dari 57 unit kendaraan yang
ditawarkan, laku sebanyak 42 unit dengan pokok lelang sebesar Rp 958,327 juta.
Pokok lelang mengalami peningkatan sebesar 56% dari nilai limit sebesar Rp
610,72 juta ”ujar Andi.
Andi mengungkapkan dari beberapa kendaraan
yang dilelang, terdapat kendaraan yang sangat menarik minat peserta, yaitu satu
unit Mobil Toyota/Land Cruiser Cygnus 4.7L warna Hitam Metalik. Dari nilai
limit Rp 85,11 juta peserta bersaing
menaikan harga agar dapat menjadi pemenang. Saat lelang ditutup, mobil tersebut
terjual seharga Rp 258,91 juta dengan jumlah penawaran sebanyak 132 kali. Sehingga
harga lelan yang terbentuk meningkat 3 (tiga) kali lipat dari nilai limit.
Peserta lelang yang telah ditetapkan dan
disahkan sebagai pemenang lelang, diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari
untuk menyelesaikan pembayaran dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila
pemenang lelang telah menyelesaikan hal tersebut maka pemenang lelang berhak
atas kuitansi untuk pengambilan barang dan Kutipan Risalah Lelang untuk
keperluan balik nama kendaraan. Dan apabila peserta lelang yang telah
ditetapkan sebagai pemenang lelang tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai
pemenang maka peserta tersebut dinyatakan wanprestasi sehingga uang jaminannya
tidak dikembalikan dan akan dicatat sebagai PNBP.
Bagi peserta yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan oleh KPKNL Dumai melalui transfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.