Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
KPKNL Dumai Sukses Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Siak Terjual Rp 958,3 Juta
Lola Vita Loka Purba
Kamis, 14 Maret 2019   |   1717 kali

Dumai – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai berhasil melelang  secara online kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Siak Sri Indrapura dengan nilai Rp 958,327 juta pada Rabu (27/02).

Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya, mengatakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas tersebut merupakan jenis lelang non-eksekusi wajib.  Lelang dilakukan secara online  menggunakan aplikasi  e-auction  yang dapat diakses pada laman  portal Lelang Indonesia yaitu www.lelang.go.id atau aplikasi android Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada playstore. Dengan begitu, siapapun dapat mengikut lelang, dengan syarat memiliki akun yang telah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan untuk barang yang diminati. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang melakukan penawaran tertinggi sampai dengan pelaksanaan lelang ditutup.

Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang, Andy Gustaf Hutabarat bertempat di ruang rapat KPKNL Dumai pada hari Rabu (27/2) pukul 09.00 s.d. 11.00 dan diperpanjang s.d. 12.30 WIB (waktu server).  Pihak Penjual yang hadir antara lain, H. Muzzamil SE, M. Si, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dan Randy Fauza, S. Kom,  Kasubbid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset BKD Kabupaten Siak serta  Norliza Rofanawati, S. Sos, Kasubbid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.

Menurut Andy, lelang kendaraan dinas berupa kendaraan roda empat dan roda dua dengan penawaran terbuka (open bidding). Pengumuman lelang telah  dilakukan pada Surat Kabar Harian Riau Pos tertanggal 21 Februari 2019 dan pada portal Lelang Indonesia laman KPKNL Dumai. Lelang ini sangat diminati masyarakat, hal ini dapat dilihat dari jumlah setoran uang jaminan lelang yang mencapai lebih dari 500 setoran.

“Peserta yang telah mendaftar mendapat pemberitahuan pelaksanaan lelang melalui email.  Pada waktu lelang yang ditentukan, peserta menawar secara online tanpa harus hadir di KPKNL Dumai. Antusias peserta terlihat dari nilai penawaran yang terus naik naik karena bersaing untuk menawar dengan harga tertinggi. Dari 57 unit kendaraan yang ditawarkan, laku sebanyak 42 unit dengan pokok lelang sebesar Rp 958,327 juta. Pokok lelang mengalami peningkatan sebesar 56% dari nilai limit sebesar Rp 610,72 juta ”ujar Andi.

Andi mengungkapkan dari beberapa kendaraan yang dilelang, terdapat kendaraan yang sangat menarik minat peserta, yaitu satu unit Mobil Toyota/Land Cruiser Cygnus 4.7L warna Hitam Metalik. Dari nilai limit Rp 85,11 juta  peserta bersaing menaikan harga agar dapat menjadi pemenang. Saat lelang ditutup, mobil tersebut terjual seharga Rp 258,91 juta dengan jumlah penawaran sebanyak 132 kali. Sehingga harga lelan yang terbentuk meningkat 3 (tiga) kali lipat dari nilai limit.

Peserta lelang yang telah ditetapkan dan disahkan sebagai pemenang lelang, diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari untuk menyelesaikan pembayaran dan administrasi sesuai  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan hal tersebut maka pemenang lelang berhak atas kuitansi untuk pengambilan barang dan Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan balik nama kendaraan. Dan apabila peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai pemenang maka peserta tersebut dinyatakan wanprestasi sehingga uang jaminannya tidak dikembalikan dan akan dicatat sebagai PNBP.

Bagi peserta yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan oleh KPKNL Dumai melalui transfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.

(Penulis/Fotografer : Seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini