Dumai
– Kamis, 6 Desember 2018, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menerima Barang Milik Negara
(BMN) Idle berupa tanah seluas 836 m2 yang berlokasi di Rokan Hilir dari Satuan
Kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rokan Hilir di kantor BPS Kabupaten
Rokan Hilir.
BMN Idle diserahkan oleh Kepala BPS Ir.
Budianto kepada Kepala KPKNL Dumai Dirmanti Jaya, yang didampingi oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Indra Sabar.
Budianto mengatakan BMN Idle berupa
tanah tersebut berlokasi di Ujung Tanjung. BMN tersebut awalnya dibeli untuk
dibangun kantor, selaras dengan lokasi ibu kota Rokan Hilir di Ujung Tanjung
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Rokan Hilir. Namun, tahun 2008 terbit UU RI Nomor 34
Tahun 2008 yang menyatakan ibukota Kabupaten Rokan Hilir berada di
Bagansiapiapi.
“Perpindahan ibu kota berdampak terhadap
lokasi pembangunan kantor BPS Rokan Hilir. Tanah yang berlokasi di Ujung
Tanjung menjadi tidak cocok untuk di bangun kantor karena berjarak lebih kurang
75 km dari ibukota Bagansiapiapi. Untuk itu, BPS Rokan Hilir membeli tanah yang
berada di kota Bagansiapiapi untuk dibangun kantor, sehingga tanah yang berlokasi
di Ujung Tanjung menjadi tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi BPS” tutur Budianto.
Dirmanti sangat mengapresiasi langkah
yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Rokan Hilir yang menyerahkan tanah tersebut kepada
Pengelola Barang. Menurutnya BMN Idle yang diserahkan kepada Pengelola
Barang, nantinya
dapat diberikan kepada
satker-satker yang membutuhkan tanpa perlu dilakukan pengadaan yang dapat
membebani APBN, atau terhadap BMN tersebut dapat dilakukan pemanfaatan agar dapat
menghasilkan penerimaan negara melalui PNBP” jelas Dirmanti.
Dengan penandatanganan Berita Acara
Serah Terima BMN Idle antara BPS Kabupaten Rokan Hilir dan KPKNL Dumai, maka
secara resmi pengelolaan BMN Idle tersebut ada pada Pengelola Barang (KPKNL
Dumai).
(Teks/Foto : Muhammad Ramdhany)