Dumai – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menggelar acara Public Campaign Pengendalian Gratifikasi
dan Sosialisasi Persiapan KPKNL Dumai dalam mengikuti Penilaian Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM) bertempat di SEROJA Meeting
Room KPKNL Dumai.
Kegiatan yang
dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 ini dihadiri oleh para
perwakilan satuan kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Dumai. Dalam
Sambutannya, Dirmanti Jaya Kepala KPKNL Dumai menyampaikan bahwa ditahun 2018
ini, KPKNL Dumai telah ditunjuk sebagai salah satu unit yang mewakili
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengikuti Penilaian Pembangunan
Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut
dari hasil Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2017 dimana KPKNL Dumai
mendapatkan peringkat kedua. Penilaian WBK/WBBM ini membutuhkan effort yang dirasa lebih besar, jadi
melalui kegiatan ini KPKNL Dumai mengharapkan kerja sama dari Bapak/Ibu yang
mewakili para stakeholder KPKNL Dumai
untuk membantu KPKNL Dumai dalam mendapatkan predikat WBK/WBBM ini.
Dirmanti juga
menghimbau apabila Bapak/Ibu stakeholder
mendapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPKNL Dumai menerima gratifikasi, Dirmanti dengan tangan
terbuka menerima laporan (pengaduan) melalui saluran pengaduan yang telah
diadakan. “Kami berharap kegiatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan
dapat memberikan manfaat bagi semua pihak” tutup Dirmanti di akhir sambutannya.
Machmud Yunus,
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, menyampaikan bahwa di Kementerian Keuangan telah ditertibkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman
bagi seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk KPKNL Dumai dalam
melakukan Pengendalian Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut KPKNL Dumai
dilarang untuk menerima gratifikasi
dari stakeholder. Selanjutnya
dijelaskan pengertian gratifikasi, jenis dan
bentuk pemberian, suap, dan pemerasan.
Apabila
dalam pelaksanaan tugas terdapat pegawai KPKNL
Dumai yang menerima atau
meminta gratifikasi, Machmud
meminta agar stakeholder dapat
melapor ke KPKNL Dumai melalui saluran pengaduan yang terdiri dari email (kpknldumaipengaduan@gmail.com),
telepon/SMS/whatsapp (0853 6331 4090), dan kotak pengaduan yang ada di APT
KPKNL Dumai. Stakeholder juga bisa
melaporakan pengaduan langsung ke Kantor Pusat DJKN melalui IDCC DJKN di nomor 1500 001.
Paparan
dilanjutkan dengan Sosialisasi terkait Persiapan KPKNL Dumai dalam mengikuti Penilaian
Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Menurut Machmud, fokus Pembangunan Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM adalah pada pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
berkinerja tinggi serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Salah satu
tahapan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah survei untuk
menentukan Komponen Hasil, yaitu Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(SHPRB) Unit Pelayanan Publik. Sesuai Keputusan Kementerian PAN/RB selaku Tim
Penilai Nasional dalam Workshop
Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian
Keuangan, SHPRB Unit Pelayanan Publik tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) melalui kantor BPS
dimana unit kerja berada, dan untuk KPKNL Dumai survei akan dilakukan
oleh BPS Dumai.
Diakhir
kegiatan, Machmud menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap kehadiran
dan kesediaan waktu yang diberikan para perwakilan stakeholder untuk dapat menghadiri acara ini. Kegiatan pun ditutup
dan dilanjutkan dengan foto bersama.
(Desy
Agustin/HI KPKNL Dumai)