Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
KPKNL Dumai Public Campaign Pengendalian Gratifikasi
Desy Agustin
Senin, 17 September 2018   |   1278 kali

Dumai – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menggelar acara Public Campaign Pengendalian Gratifikasi dan Sosialisasi Persiapan KPKNL Dumai dalam mengikuti Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) bertempat di SEROJA Meeting Room KPKNL Dumai.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 ini dihadiri oleh para perwakilan satuan kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Dumai. Dalam Sambutannya, Dirmanti Jaya Kepala KPKNL Dumai menyampaikan bahwa ditahun 2018 ini, KPKNL Dumai telah ditunjuk sebagai salah satu unit yang mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengikuti Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tahun 2017 dimana KPKNL Dumai mendapatkan peringkat kedua. Penilaian WBK/WBBM ini membutuhkan effort yang dirasa lebih besar, jadi melalui kegiatan ini KPKNL Dumai mengharapkan kerja sama dari Bapak/Ibu yang mewakili para stakeholder KPKNL Dumai untuk membantu KPKNL Dumai dalam mendapatkan predikat WBK/WBBM ini.

Dirmanti juga menghimbau apabila Bapak/Ibu stakeholder mendapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPKNL Dumai menerima gratifikasi, Dirmanti dengan tangan terbuka menerima laporan (pengaduan) melalui saluran pengaduan yang telah diadakan. “Kami berharap kegiatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak” tutup Dirmanti di akhir sambutannya.

Machmud Yunus, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, menyampaikan bahwa di Kementerian Keuangan telah ditertibkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk KPKNL Dumai dalam melakukan Pengendalian Gratifikasi. Dalam peraturan tersebut KPKNL Dumai dilarang untuk menerima gratifikasi dari stakeholder. Selanjutnya dijelaskan pengertian gratifikasi, jenis dan bentuk pemberian, suap, dan pemerasan.

Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat pegawai KPKNL Dumai yang menerima atau meminta gratifikasi, Machmud meminta agar stakeholder dapat melapor ke KPKNL Dumai melalui saluran pengaduan yang terdiri dari email (kpknldumaipengaduan@gmail.com), telepon/SMS/whatsapp (0853 6331 4090), dan kotak pengaduan yang ada di APT KPKNL Dumai. Stakeholder juga bisa melaporakan pengaduan langsung ke Kantor Pusat DJKN melalui IDCC DJKN di nomor 1500 001.

Paparan dilanjutkan dengan Sosialisasi terkait Persiapan KPKNL Dumai dalam mengikuti Penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Menurut Machmud, fokus Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah pada pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Salah satu tahapan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah survei untuk menentukan Komponen Hasil, yaitu Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) Unit Pelayanan Publik. Sesuai Keputusan Kementerian PAN/RB selaku Tim Penilai Nasional dalam Workshop Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Keuangan, SHPRB Unit Pelayanan Publik tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui kantor BPS  dimana unit kerja berada, dan untuk KPKNL Dumai survei akan dilakukan oleh BPS Dumai.

Diakhir kegiatan, Machmud menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap kehadiran dan kesediaan waktu yang diberikan para perwakilan stakeholder untuk dapat menghadiri acara ini. Kegiatan pun ditutup dan dilanjutkan dengan foto bersama.

(Desy Agustin/HI KPKNL Dumai)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini