Dumai – Rabu 12
September 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menyelenggarakan rapat Internalisasi Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor
SE-3/KN/2018 mengenai Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas,
Honorarium Narasumber dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang berasal dari
Pihak Lain di Luar Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Rapat yang
diadakan di SEROJA Meeting Room KPKNL
Dumai ini dibuka oleh Dirmanti Jaya,
Kepala KPKNL Dumai. Dirmanti menyampaikan setiap
pegawai KPKNL Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus memperhatikan
peraturan tentang gratifikasi yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
7/PMK.09/2017 dan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara SE-3/KN/2018. Hal ini
selaras dengan KPKNL Dumai yang berpredikat sebagai Kantor Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di tingkat kementerian.
Kepala
Seksi Kepatuhan Internal, Machmud Yunus memaparkan SE-3/KN/2018 diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan program
pengendalian gratifikasi di Lingkungan DJKN agar terwujudnya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari KKN. SE-3/KN/2018 ditujukan bagi seluruh
pegawai di Lingkungan DJKN baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, LMAN, maupun
KPKNL.
Machmud
menjelaskan pengendalian gratifikasi dalam pembiayaan perjalanan dinas baik
yang dibiayai unit lain di lingkungan DJKN maupun pihak lain, pelaksanaan
perjalanan dinas, honorarium narasumber, dan penerimaan
pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang berasal dari pihak lain di
luar KPKNL Dumai. Dalam melaksanakan
perjalanan dinas harus diperhatikan urgensi dan relevansi dengan tugas dan
fungsi, ketersedian sumber daya, tetap memprioritaskan penyelesaian tugas, dan
tidak terdapat pembiayaan ganda. Dalam hal pembiayaan oleh pihak lain,
dipastikan maksimal sebesar standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Untuk honorarium
narasumber tidak boleh berasal dari pengguna layanan atau pihak yang memiliki
kepentingan dan tidak terdapat pembiayaan ganda. Untuk honor tim pelaksanaan
dari pihak luar KPKNL jika melebihi dari ketentuan Kementerian Keuangan maka
selisih lebih wajib dilaporkan ke Seksi Kepatuhan Internal sebagai Unit
Pengendali Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi
dibagi menjadi 2 (dua) wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Yang wajib
dilaporkan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugas. Sedangkan yang tidak wajib dilaporkan antara lain seminar kit, souvenir, hadiah,
konsumsi yang berlaku umum .
Dalam hal
gratifikasi tidak dapat ditolak, maka pegawai yang menerima gratifikasi wajib
melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Seksi Kepatuhan
Internal sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) tingkat KPKNL atau Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sesuai mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi
sebagaimana diatur dalam PMK-7/PMK.09/2017.
Setelah
pemaparan dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta antusias mendiskusikan
pengendalian gratifikasi terutama terkait dengan perjalanan dinas yang dibiayai
pihak lain.
Pada akhir
acara Dirmanti menghimbau kepada seluruh
pegawai KPKNL Dumai agar semua pegawai menjaga integritas dengan tidak menerima
gratifikasi dan segera melaporkan jika ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak
ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Para kepala seksi/kassubag
umum diminta menjadi role
model serta memberikan keteladanan dalam rangka mewujudkan upaya
pengendalian gratifikasi yang efektif, tertib, akuntabel, dan sejalan dengan
nilai integritas di Kementerian Keuangan.
(Desy
Agustin/HI KPKNL Dumai)