Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Internalisasi Pengendalian Gratifikasi di KPKNL Dumai
Desy Agustin
Senin, 17 September 2018   |   254 kali

Dumai – Rabu 12 September 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai  menyelenggarakan rapat Internalisasi Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2018 mengenai Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang berasal dari Pihak Lain di Luar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rapat yang diadakan di SEROJA Meeting Room KPKNL Dumai ini dibuka oleh Dirmanti Jaya, Kepala KPKNL Dumai. Dirmanti menyampaikan setiap pegawai KPKNL Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus memperhatikan peraturan tentang gratifikasi yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7/PMK.09/2017 dan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara  SE-3/KN/2018. Hal ini selaras dengan KPKNL Dumai yang berpredikat sebagai Kantor Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di tingkat kementerian.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Machmud Yunus memaparkan SE-3/KN/2018 diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di Lingkungan DJKN agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. SE-3/KN/2018 ditujukan bagi seluruh pegawai di Lingkungan DJKN baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, LMAN, maupun KPKNL.

Machmud menjelaskan pengendalian gratifikasi dalam pembiayaan perjalanan dinas baik yang dibiayai unit lain di lingkungan DJKN maupun pihak lain, pelaksanaan perjalanan dinas, honorarium narasumber, dan  penerimaan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang berasal dari pihak lain di luar KPKNL Dumai. Dalam melaksanakan perjalanan dinas harus diperhatikan urgensi dan relevansi dengan tugas dan fungsi, ketersedian sumber daya, tetap memprioritaskan penyelesaian tugas, dan tidak terdapat pembiayaan ganda. Dalam hal pembiayaan oleh pihak lain, dipastikan maksimal sebesar standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Untuk honorarium narasumber tidak boleh berasal dari pengguna layanan atau pihak yang memiliki kepentingan dan tidak terdapat pembiayaan ganda. Untuk honor tim pelaksanaan dari pihak luar KPKNL jika melebihi dari ketentuan Kementerian Keuangan maka selisih lebih wajib dilaporkan ke Seksi Kepatuhan Internal sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Yang wajib dilaporkan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Sedangkan yang tidak wajib dilaporkan  antara lain seminar kit, souvenir, hadiah, konsumsi yang berlaku umum .

Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak, maka pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Seksi Kepatuhan Internal sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) tingkat KPKNL atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam PMK-7/PMK.09/2017.

Setelah pemaparan dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta antusias mendiskusikan pengendalian gratifikasi terutama terkait dengan perjalanan dinas yang dibiayai pihak lain.

Pada akhir acara Dirmanti menghimbau kepada seluruh pegawai KPKNL Dumai agar semua pegawai menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi dan segera melaporkan jika ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Para kepala seksi/kassubag umum diminta menjadi role model serta memberikan keteladanan dalam rangka mewujudkan upaya pengendalian gratifikasi yang efektif, tertib, akuntabel, dan sejalan dengan nilai integritas di Kementerian Keuangan.

(Desy Agustin/HI KPKNL Dumai)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini