Dumai - Kamis, 2 Agustus 2018,
Indra Sabar, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Dumai beserta staff Seksi PKN, Muhammad Ramdhany menghadiri undangan pemusnahan simbolis Barang
Milik Negara (BMN) eks. Kepabeanan dan
cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis bertempat di halaman Komplek
Perumahan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Hadir menyaksikan kegiatan
pemusnahan simbolis Assisten I Setda H. Umi Kalsum, Kapolres Bengkalis AKBP
Yusup Rahmanto, Kepala Kejari Bengkalis diwakili Kasi Pidum Iwan Roy Charles,
SH, Kepala KPKNL Dumai diwakili Kasi PKN Indra Sabar dan sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha ekspor
impor, TNI AL, serta Balai Karantina.
Kegiatan
pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penegahan dan pengamanan
terhadap pemasukan barang-barang illegal yang melanggar ketentuan larangan
pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang
dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan
Kabupaten Kepulauan Meranti sepanjang tahun 2015 hingga 2017 dan telah mendapatkan
persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan dan dihibahkan oleh Menteri
Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai dan
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN.
Kepala
Kantor KPPBC Tipe C Bengkalis Muhammad Munif menjelaskan total keseluruhan
nilai BMN yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp.4.570.000.000 (empat milyar
lima ratus tujuh puluh juta rupiah). Potensi Kerugian Negara yang berhasil
diselamatkan mencapai Rp.2.380.000.000 (dua milyar tiga ratus delapan puluh
juta rupiah).
Barang-barang dimusnahkan meliputi accesories handphone, minuman keras, minuman ringan, accessories Computer dan beberapa jenis barang lainnya. Adapun
pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, sehingga barang-barang tersebut
tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
Dalam
kegiatan penindakan ini Bea Cukai bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Untuk itu, KPPBC
Tipe Madya Pabean C Bengkalis memberikan apresiasi kepada instansi lain diantaranya dari Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya KPKNL Dumai yang
telah lama terjalin kerjasama yang baik.
Usai secara simbolis, pemusnahan
barang milik negara tersebut juga dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Sampah di Taman Sari, Bantan Tua dengan cara digiling menggunakan alat berat
lalu ditimbun ke dalam tanah.
Setelah BMN dimusnahkan,
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh tim pemusnahan
BMN KPPBC Tipe C Bengkalis dengan disaksikan oleh Kepala KPPBC Tipe C Bengkalis,
Perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia
(TNI), perwakilan KPKNL Dumai, dan
Perwakilan Masyarakat (LAM Bengkalis).
(Narasi : Desy Agustin , Editor : Iling Saidah , Foto : Muhammad Ramdhany)