Dumai - Tim dari Bidang Penilaian Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan
Kepulauan Riau (RSK) melakukan kegiatan kaji ulang laporan penilaian kembali/revaluasi
Barang Milik Negara (BMN) tahun 2018 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Dumai pada 23-25 Mei 2018. Kaji ulang ini dilakukan untuk meningkatkan
kualitas laporan penilaian.
Tim Kanwil DJKN RSK ini diketuai oleh Kepala Bidang
Penilaian Ina Hermadiana yang beranggotakan Kepala Seksi Penilaian I Koko
Hertiawan serta satu orang staf Bidang Penilaian. Tim melakukan kaji ulang
laporan penilaiain sekaligus melakukan pembinaan kepada Tim Penilai KPKNL
Dumai.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai Dirmati Jaya yang mengapresiasi
kedatangan Tim Kaji Ulang Kanwil DJKN RSK yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas laporan penilaian dan meminta kepada Tim Pelaksana Revaluasi BMN KPKNL
Dumai untuk menyiapkan data berupa hardcopy
dan softcopy laporan penilaian
kembali BMN.
Kabid Penilaian menyampaikan pelaksanaan kaji ulang ini
dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
dalam video conference pada 16 April
2018 tentang Monitoring Revaluasi BMN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia atas pelaksanaan penilaian kembali BMN 2017. Kaji
ulang dan pemeriksaan Laporan Penilaian dilakukan secara sampling terhadap 60
laporan dari tiga Tim Penilai (20 laporan dari masing-masing tim penilai).
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian
fisik laporan Revaluasi BMN.
Setelah kegiatan pembukaan,
selanjutnya Tim Kanwil DJKN RSK melakukan kaji ulang laporan penilaian
kembali BMN. Pada hari terakhir, Tim Kanwil DJKN RSK menyampaikan hasil kaji
ulang dan hasil pemeriksaan kepada tim penilai serta memberikan arahan terkait
tindak lanjut yang harus dilakukan dari kegiatan ini.
Selain itu, diadakan pula sesi diskusi dengan seluruh tim penilai.
Ina menyampaikan agar masing-masing tim penilai melaksanakan tindak lanjut
hasil kaji ulang dan mengecek kembali laporan penilaian. Hal ini dilakukan
untuk meningkatan kualitas laporan penilaian kembali BMN.