Dumai-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Dumai memeriahkan 110
tahun Lelang Indonesia dengan mempersiapkan beberapa kegiatan. Dimulai dengan
pemasangan spanduk dan umbul-umbul dilingkungan KPKNL. Kemudian pada hari Minggu (25/2/2018), dilaksanakan sosialisasi lelang kepada masyarakat di
Pantai Pak Koneng Dumai dengan menyebarkan leaflet dan
memberitahukan kegiatan pekan lelang yang diadakan KPKNL Dumai tanggal 26
Februari sampai dengan 2 Maret 2018.
Dalam kegiatan Pekan Lelang setiap hari dilaksanakan lelang dengan frekuensi sebanyak enam kali antara lain lelang barang sitaan, lelang hak tanggungan dan lelang Barang Milik Negara (BMN). Pada acara puncak ulang tahun 110 Lelang Indonesia yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Dumai melaksanakan Sosialisasi Lelang kepada pihak Perbankan.
Sosialisasi Lelang diselenggarakan di Seroja Meeting Room KPKNL Dumai (28/02/18). Guntur Sumitro Kepala KPKNL Dumai memberikan sambutan dimulai dengan Salam SEROJA dan sebuah pantun yang mencairkan suasana. Guntur mengatakan tujuan Sosialisasi Lelang ini untuk memberikan informasi peraturan terbaru terkait lelang sekaligus memeriahkan 110 tahun penyelenggaraan lelang di Indonesia. Guntur juga menyampaikan tahun 2018 KPKNL Dumai sedang mengikuti penilaian Kantor Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Di akhir sambutan Guntur membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Lelang ini dan tak lupa memberikan pantun kembali sebagai penutup.
Nezaretta mewakili Kepala Kantor Wilayah
DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau menyampaikan sambutannya. Nezaretta
menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPKNL Dumai yang secara
terencana dan masif telah melaksanakan publikasi kegiatan terpadu dalam rangka
memperingati 110 Tahun Lelang Indonesia. Nezaretta juga menyampaikan lelang di
Indonesia diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Lelang pertama kali pada
zaman penjajahan Belanda yang disebut VENDU REGLEMENT, Ordonantie
28 Februari 1908Staatsblad 1908: 189. Peraturan dasar lelang ini
masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan lelang di
Indonesia. Tujuan pelaksanaan peringatan “110 Tahun Lelang Indonesia” ini
adalah untuk lebih memasyarakatkan lelang dan mengenalkan lelang lebih luas
kepada publik. Edukasi yang baik kepada
masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai lelang sebagai
pilihan mekanisme jual beli barang yang ada saat ini.
Selanjutnya diputar video Sambutan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata dalam rangka
peringatan “110 Tahun Lelang Indonesia”. Isa menyampaikan peran lelang saat ini
menjadi penting, bukan hanya dalam hal mengumpulkan penerimaan negara tetapi
juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum, penuntasan masalah Non
Performing Loan (NLP) di perbankan dan dalam konteks yang lebih luas, lelang
menjadi bagian dari perekonomian yang lebih maju.
Materi sosialisasi dimulai dengan Sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang disampaikan oleh Nezaretta dan Elpin Pangeran Gultom, dilanjutkan
dengan Sosialisasi Pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang
disampaikan oleh Andrias mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai dan
terakhir Sosialisasi Pengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan yang disampaikan
oleh Andy Gustaf Hutabarat. Peserta sosialisasi sangat antusias, hal ini
terlihat dari banyaknya pertanyaan dari para peserta.
Sebelum sosialisasi lelang ditutup, KPKNL Dumai memberikan plakat kepada perwakilan perbankan atas komitmen
kerjasama dan sinergi yang baik antara KPKNL Dumai. Plakat juga diberikan
kepada Kantor Pertanahan Dumai.