Dumai - Dengan terbitnya Peraturan
Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara/Daerah, serta pencanangan revaluasi Barang Milik Negara (BMN)
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati (29/8/2017), maka
seluruh unit pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang bergerak bersama
melaksanakan kegiatan revaluasi BMN.
Untuk melaksanakan
kegiatan revaluasi BMN yang efektif dan efisien Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai sebagai salah satu ujung tombol kegiatan
revaluasi BMN, melakukan kegiatan pemantapan penggunaan SIMAN fitur Master
Aset dan Revaluasi BMN. Master Aset digunakan untuk menyiapkan data awal
revaluasi BMN, sedangkan Fitur Revaluasi BMN digunakan untuk penyusunan Kertas
Kerja Inventarisasi, Update Data,
Pelaporan dan Rekonsiliasi.
Bertempat di
Seroja Meeting Room KPKNL Dumai kegiatan
“Pemantapan SIMAN Fitur Master Aset dan Revaluasi BMN
yang ikuti oleh 21 (Dua puluh satu) Satuan Kerja.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai, Guntur Sumitro. Dalam
sambutannya, Guntur menyampaikan penting kegiatan revaluasi BMN
yaitu memperoleh nilai aset tetap yang aktif digunakan oleh K/L dan
mendapatkan nilai paling baru atas kerja sama dan sinergi yang baik antara
KPKNL Dumai dengan satker-satker. Guntur juga tak lupa menyempatkan untuk
memberikan salam SEROJA (Semangat, Energik, Optimis, Jujur dan Amanah) kepada
seluruh Undangan.
Kegiatan dipandu oleh
Muhammad Ramdhany, pelaksana seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan
materi dalam bentuk praktek aplikasi SIMAN Fitur Revaluasi BMN dan Master
Aset dengan menggunakan data masing-masing Satuan Kerja. Peserta
pemantapan tampak sangat antusias, banyaknya pertanyaan yang
diajukan menunjukkan bersemangatnya untuk melaksanakan revaluasi
BMN. Setelah pelaksanaan kegiatan ini, Satker diharapkan dapat
menggunakan aplikasi SIMAN untuk kegiatan revaluasi BMN dengan lancar. (Naskah/Foto
: Anike Dessa Ispridevi)