Rabu, 24 Mei 2017, Indra Sabar, Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara didampingi Muhammad Ramdhani mewakili Kantor
Pelayannan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai hadir di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Siak Sri Indrapura. Kali ini digelar
kegiatan Pemusnahan dan Hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara dari hasil
penindakan diwilayah kepabeanan dan cukai KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura.
Ishak Amran, Kepala KPPBC Tipe Pratama Siak Sri
Indrapura hadir menyambut kedatangan para tamu undangan. Dalam sambutannya Ishak
menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan amanat
undang-undang. Barang yang akan dimusnakan dan dihibahkan sebagai tindak lanjut
atas hasil penindakan sepanjang tahun 2013 hingga 2016 yang telah mendapatkan
persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan dan dihibahkan oleh Menteri
Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yaitu sebesar
Rp.1.206.363.000 (satu milyar dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh tiga
ribu rupiah). Potensi Kerugian Negara mencapai Rp.376.182.589 (tiga ratus tujuh
puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh
sembilan rupiah).
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain
minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol, parfum, handphone dan
rokok. Sedangkan barang berupa 56 laptop dan 12 charger laptop dihibahkan kepada
3 (tiga) Yayasan Panti Asuhan antara lain : Panti Asuhan Terpadu Muhammadiyah
Tualang, Panti Asuhan Yayasan Assidiqiyah Siak dan Panti Asuhan Al Fadhlah
Minas.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri indrapura itu dihadiri unsur Muspida, tokoh masyarakat dan para wartawan media elektronik/cetak.
(Naskah & Foto : Muhammad Ramdhani)