Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Pemusnahan dan Hibah Barang Milik Negara pada KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura
Machmud Yunus
Selasa, 30 Mei 2017   |   231 kali

Rabu, 24 Mei 2017, Indra Sabar, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara didampingi Muhammad Ramdhani mewakili Kantor Pelayannan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai hadir di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Siak Sri Indrapura. Kali ini digelar kegiatan Pemusnahan dan Hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara dari hasil penindakan diwilayah kepabeanan dan cukai KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura.

Ishak Amran, Kepala KPPBC Tipe Pratama Siak Sri Indrapura hadir menyambut kedatangan para tamu undangan. Dalam sambutannya Ishak menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan amanat undang-undang. Barang yang akan dimusnakan dan dihibahkan sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan sepanjang tahun 2013 hingga 2016 yang telah mendapatkan persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan dan dihibahkan oleh Menteri Keuangan.

Perkiraan nilai BMN yaitu sebesar Rp.1.206.363.000 (satu milyar dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Potensi Kerugian Negara mencapai Rp.376.182.589 (tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol, parfum, handphone dan rokok. Sedangkan barang berupa 56 laptop dan 12 charger laptop dihibahkan kepada 3 (tiga) Yayasan Panti Asuhan antara lain : Panti Asuhan Terpadu Muhammadiyah Tualang, Panti Asuhan Yayasan Assidiqiyah Siak dan Panti Asuhan Al Fadhlah Minas.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri indrapura itu dihadiri unsur Muspida, tokoh masyarakat dan para wartawan media elektronik/cetak.

(Naskah & Foto : Muhammad Ramdhani)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini