Denpasar
- KPKNL Denpasar sebagai kantor vertikal di wilayah kerja Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) berperan sebagai pelaksana kegiatan eksekusi berupa
lelang yang dilakukan oleh pihak penjual, dapat berupa perbankan maupun satuan
kerja lainnya. Hari ini (05/03), KPKNL Denpasar diundang menjadi narasumber
pada acara Sosialisasi Pendidikan Khusus Penilaian Untuk Tujuan Penjaminan
Utang dan Lelang yang diadakan oleh Komisi Penyusun Standar Penilaian Indonesia
(KPSPI) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
Dihadiri
oleh penilai anggota MAPPI dan penilai internal Bank, Wahyu Nendro selaku Kepala
KPKNL Denpasar berterima kasih atas kesediaan dan kesempatan yang diberikan
untuk berbagi ilmu kepada para penilai. Acara ini menjadi langkah awal KPKNL
Denpasar dalam kegiatan sinergi meramaikan Lelang 112 Tahun.
Dengan
tema “Ketentuan Penilaian dalam Proses Lelang”, Wahyu menjelaskan bahwa lelang
merupakan jalan terakhir bagi debitur yang bermasalah dan peran penilai dalam
proses lelang sangatlah penting dalam menentukan nilai dari objek yang akan
dilelang, terutama objek dengan perkiraan nilai jual terendahnya sebesar Rp1
Milyar.
Seiring
berjalannya waktu, banyak sekali permasalahan yang terjadi pada proses
pelelangan. Penilai publik yang akan menentukan nilai limit atas suatu objek
terkadang terkendala dalam perhitungan karena kurangnya bahan dan dasar atas
data objek. Sebagai petugas administrasi, sesuai dengan kaidah hukumnya KPKNL
Denpasar tidak memiliki wewenang untuk memberikan kelengkapan data objek lelang
kepada penilai. Sehingga, penilai harus berkoordinasi langsung dengan penjual
atau pemohon lelang selaku pengguna laporan penilaian. (Tim Humas KPKNL
Denpasar)