Denpasar, 14 Maret 2023.
Bertempat di Aula Bhisma Gedung Kekayaan Negara I diselenggarakan sosialisasi bidang penilaian dan bimbingan teknis sistem informasi penilaian. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Agus Priyanto Hidayat mewakili Kepala KPKNL Denpasar. Dalam sambutannya beliau berharap dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini menjadi salah satu milestone di bidang pelayanan penilaian. Diharapkan Sistem Informasi Penilaian Re-enginering dapat digunakan untuk mendukung pemberian layanan penilaian yang lebih efektif dan efisien
Sosialisasi disampaikan oleh pejabat fungsional penilai muda KPKNL Denpasar, Luh Srinadi sebagai narasumber. dalam paparannya, beliau menyampaikan dasar-dasar pengetahuan mengenai penilaian meliputi pengertian penilaian, penilai, pemohon penilai, nilai wajar, serta syarat kelengkapan permohonan penilaian. Pada intinya, penilaian dilaksanakan oleh penilai berdasarkan permohonan penilaian dari pemohon untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek tertentu.
acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis sistem informasi penilaian terutama fitur permohonan penilaian yang dapat membantu pemohon penilaian dalam mengajukan permohonan secara online. Untuk mengajukan permohonan penilaian, pemohon terlebih dahulu harus melengkapi form registrasi user di modul permohonan untuk dikirim dan disetujui oleh Kantor Pusat DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL sesuai kewenangannya. Setelah terverifikasi, pemohon penilaian dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi kelengkapan data sesuai yang diminta pada modul. apabila terdapat kekurangan data, akan ada notifikasi untuk melengkapi kekurangan berkas yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pemohon penilaian.