Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK 137 Tahun 2022 dan Penyuluhan Anti Korupsi
Mayumi Ralisda Jawas
Rabu, 02 November 2022   |   112 kali

Denpasar, 1 November 2022 –

 

Bertempat di Aula Gedung Kekayaan Negara I, Renon, Denpasar, KPKNL Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Acara dihadiri oleh perangkat Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan, Kab. Klungkung dan Kab. Badung yang terkait dengan pengurusan piutang daerah. Dalam acara ini, KPKNL Denpasar juga ikut menggandeng Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara sebagai narasumber.

 

Acara dibuka oleh sambutan dari Hendrawan Yudie Susanto, sebagai perwakilan dari Plh. Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara. Dalam sambutannya, beliau berharap agar penyelenggarakan sosialisasi dapat menambah wawasan tentang pengurusan piutang daerah dan membantu dalam penyelesaian piutang yang masih tercatat di laporan keuangan Pemda. Narasumber dalam acara ini adalah Hendra Adiwibowo, Pemeriksa merangkap Jurusita Piutang Negara KPKNL Denpasar dan Imam Supaat, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dengan moderator acara Putu Taufani, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Denpasar.

 

Narasumber pertama, Hendra Ariwibowo menyampaikan materi mengenai gambaran umum pengurusan piutang daerah meliputi dasar hukum pengurusan piutang daerah, peran dan kewenangan Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) sebagai entitas yang berwenang dalam pengurusan piutang negara, mekanisme pengelolaan piutang daerah macet mulai dari jenis piutang daerah yang dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, syarat-syarat penyerahan piutang, penarikan pengurusan piutang, biaya administrasi pengurusan piutang, hingga mekanisme pengurusan piutang. Untuk menunjang tugas-tugas PUPN dalam pengurusan piutang daerah macet dibutuhkan sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. 

 

Selanjutnya, Imam Supaat menyampaikan mengenai penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan PMK Nomor 137 Tahun 2022. Berdasarkan PMK ini, piutang macet dengan nilai kurang dari 8 (delapan) juta rupiah dan utang daerah yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan ke PUPN harus diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah. Upaya penyelesaian piutang daerah oleh Pemda dapat dilaksanakan secara mandiri dengan penagihan secara tertulis dan kerjasama penagihan dengan unit vertikal DJKN-Kementerian Keuangan setempat. Apabila piutang daerah tidak dapat ditagih setelah upaya penagihan dilaksanakan secara optimal, pengelola keuangan daerah menerbitkan Pernyataan Pengurusan Piutang Daerah telah Optimal (PPDTO) ditujukan kepada Sekretariat Daerah sebagai dasar usulan penghapusan piutang daerah.

 

Pada seksi diskusi, peserta aktif bertanya lebih lanjut tentang teknis pengurusan piutang daerah macet. Beberapa pokok permasalah yang disampaikan adalah banyaknya jumlah piutang daerah yang nilainya dibawah Rp8 juta dan ketidakjelasan identitas dan alamat penanggung utang. Dalam hal ini, narasumber menanggapi bahwa dengan adanya PMK 137 Tahun 2022, pengurusan piutang daerah yang macet karena ketidakjelasan identitas dapat dihapuskan selama pengurusannya telah optimal sesuai dengan mekanisme pengurusan yang telah ditentukan. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini