Denpasar – Salah
satu pejabat fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Arif Subagyo berkesempatan
menjadi narasumber dalam acara Dialog Lintas Denpasar Sore yang bertajuk Tugas
dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada
Selasa, (19/7). Acara dipandu oleh presenter RRI Hapsarina Tjoa yang sering
disapa DJ ini dilakukan secara on air yang juga di-broadcast pada kanal live
youtube RRI Denpasar.
Arif Subagyo menjelaskan mulai dar tugas dan fungsi KPKNL
Denpasar, sejarah berdirinya KPKNL, struktur organisasi, wilayah kerja, sampai
dengan peran KPKNL Denpasar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca
pandemi covid-19.
Dialog diawali dengan perkenalan dan presenter DJ menanyakan apa sih KPKNL itu? KPKNL adalah kantor unit internal di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki tugas terkait pengelolaan kekayaan Negara, pelayanan lelang kepada masyarakat, penagihan piutang Negara yang diserahkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan ada satu lagi tugas KPKNL adalah melakukan layanan penilaian yang diajukan instansi pemerintah maupun daerah, jelas Subagyo.
DJ juga menyampaikan rasa penasarannya, siapa yang
berhutang kepada negara? Subagyo kembali menjelaskan apa itu piutang negara dan
bagaimana proses bisnis piutang negara dan siapa penyerah piutang Negara
tersebut.
Ia juga memaparkan mengenai program pemerintah berupa
keringanan utang dan syarat- syarat yang
harus dipenuhi untuk mengikuti program keringanan utang ini, antara lain yaitu perorangan atau badan hukum UMKM dengan utang
maksimal Rp5 miliar,perorangan yang menerima KPR/ RRS dengan pagu kredit
maksimal Rp100 juta, dan perorangan atau
badan hukum yang masih memiliki kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Dalam sesi interaktif ada tiga penanya dari masyarakat antara lain yaitu dari chandra yang
menanyakan bagaimana KPKNL Denpasar menaksir harga barang yang di lelang? Subagyo
menjelaskan pelayanan penilaian KPKNL Denpasar melayani permohonan penilaian
dari instansi pemerintah yang berada di wilayah kerja KPKNL Denpasar. “Dengan
tujuan penyusunan laporan keuangan, pemanfaatan/sewa dan pemindahtanganan
(penghapusan/penjualan-red). Penilaian dilakukan dengan metode pendekatan
pasar, biaya, dan data pembanding,” ungkapnya. .
Pertanyaan kedua Kadek Yulian menanyakan bagaimana proses
lelang hak tanggungan, dijelaskan juga bagaimana KPKNL Denpasar yang dulu
melaksanakan lelang konvensional dan sekarang telah ada platform www.lelang.go.id sehingga dimudahkannya
masyarakat untuk ikut lelang melalui website resmi DJKN tersebut.
Pertanyaan ketiga dari Ario yang menanyakan mengenai
besaran keringanan utang dari penyerahan rumah sakit sanglah. Subagyo
menjelaskan prosentase tarif keringanan utang pokok berdasarkan waktu
pelunasannya. Dengan dilaksanakannya acara dialog ini, diharapkan masyarakat
luas lebih mengenal tugas dan fungsi KPKNL Denpasar.