Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sharing Session Tata Cara Penagihan dan Penyitaan
Heni Kholifatul Ulum
Rabu, 15 Juni 2022   |   155 kali

Denpasar (14/6)-Seksi Piutang Negara KPKNL Denpasar yang diwakili oleh Hendra Adiwibowo dan I Gede Abdi Negara ditugaskan oleh Kepala KPKNL Denpasar guna memenuhi undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar untuk melakukan sharing session kejurusitaan dan penagihan pada Selasa tanggal 14 Juni 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Uluwatu dan dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Bapak Puguh Wiyatno beserta jajaran. Puguh menyampaikan dengan gamblang problematika penyitaan yang sedang dihadapi oleh unitnya.

Hendra yang juga merupakan salah satu agen perubahan KPKNL Denpasar memaparkan mengenai tugas dan wewenang jurusita. Disampaikan bahwa Jurusita Piutang Negara adalah pegawai negeri sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberikan Tugas dan Wewenang Kejurusitaan (Pasal 1 angka 18 PMK 240/PMK.06/2016). Sementara kejurusitaan adalah segala sesuatu tentang jurusita dan serangkaian kegiatan jurusita dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan penugasan yang diberikan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Pada kesempatan itu Hendra juga menyampaikan mengenai strategi penagihan yang efektif dan efisien, benturan kepentingan, serta bentuk gratifikasi dan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas-tugas kejurusitaan. Kegiatan sharing session ini diharapkan dapat membantu KPPBC TMP A Denpasar dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini