Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
GRATIFIKASI, UJIAN KONGKRET INTEGRITAS ASN
I Dewa Ayu Oka Maya Saputri Artini
Jum'at, 08 April 2022   |   174 kali

Jika kita reviu lagi apa itu gratifikasi, maka dari waktu ke waktu telah terjadi beberapa perubahan terkait spesifikasi gratifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Landasan hukum utama gratifikasi adalah UU No.31/1999 (UU Tipikor) dan perubahannya pada UU No.20/2001 yang selanjutnya di-breakdown lagi dalam ketentuan yang lebih teknis.

Sdr. Suryanzah Setiadi, staf pada seksi Kepatuhan Internal KPKNL Denpasar menguraikan beberapa hal terkait gratifikasi pada acara Kapireng 7 April 2022 yang mana merupakan salah satu rangkaian kegiatan menuju ZI WBBM yaitu internalisasi anti korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun demikian ada sejumlah pemberian yang masih dibolehkan sehingga tidak termasuk gratifikasi, selain pemberian yang masuk kategori dibolehkan maka itulah gratifikasi.

Pemahaman spesifikasi gratifikasi secara tajam perlu diberikan mengingat belum adanya persamaan persepsi yang kongkret di antara pegawai KPKNL Denpasar sehingga terkadang muncul keraguan apakah suatu pemberian tertentu masuk kategori gratifikasi atau tidak.

 

Dengan penjelasan sejumlah spesifikasi pemberian yang dibolehkan sehingga tidak termasuk kategori gratifikasi, maka setiap pegawai menjadi tahu secara pasti gratifikasi apa yang sepatutnya dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Di Kementerian Keuangan, UPG unit terkecil yaitu UPG tingkat 3 (tingkat kantor vertikal). Jika ada laporan kepada UPG maka selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke level yang lebih tinggi sampai dengan UPG tingkat pusat, untuk mendapatkan keputusan terkait perlakuan terhadap barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut.

 

Pengetahuan yang detail dan komprehensif tentang spesifikasi dan mekanisme perlakuan terhadap gratifikasi diharapkan lebih meningkatkan integritas pegawai KPKNL Denpasar, serta lebih aware apabila menemukan indikasi pemberian yang masuk kategori gratifikasi.

Katakan TIDAK pada gratifikasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini