Jika kita reviu
lagi apa itu gratifikasi, maka dari waktu ke waktu telah terjadi beberapa
perubahan terkait spesifikasi gratifikasi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Landasan hukum utama gratifikasi adalah UU No.31/1999 (UU
Tipikor) dan perubahannya pada UU No.20/2001 yang selanjutnya di-breakdown lagi dalam ketentuan yang
lebih teknis.
Sdr. Suryanzah
Setiadi, staf pada seksi Kepatuhan Internal KPKNL Denpasar menguraikan beberapa
hal terkait gratifikasi pada acara Kapireng 7 April 2022 yang mana merupakan
salah satu rangkaian kegiatan menuju ZI WBBM yaitu internalisasi anti korupsi.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara. Namun demikian ada sejumlah pemberian yang
masih dibolehkan sehingga tidak termasuk gratifikasi, selain pemberian yang
masuk kategori dibolehkan maka itulah gratifikasi.
Pemahaman
spesifikasi gratifikasi secara tajam perlu diberikan mengingat belum adanya
persamaan persepsi yang kongkret di antara pegawai KPKNL Denpasar sehingga
terkadang muncul keraguan apakah suatu pemberian tertentu masuk kategori
gratifikasi atau tidak.
Dengan
penjelasan sejumlah spesifikasi pemberian yang dibolehkan sehingga tidak
termasuk kategori gratifikasi, maka setiap pegawai menjadi tahu secara pasti
gratifikasi apa yang sepatutnya dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi
(UPG).
Di Kementerian
Keuangan, UPG unit terkecil yaitu UPG tingkat 3 (tingkat kantor vertikal). Jika
ada laporan kepada UPG maka selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke level
yang lebih tinggi sampai dengan UPG tingkat pusat, untuk mendapatkan keputusan
terkait perlakuan terhadap barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut.
Pengetahuan
yang detail dan komprehensif tentang spesifikasi dan mekanisme perlakuan
terhadap gratifikasi diharapkan lebih meningkatkan integritas pegawai KPKNL
Denpasar, serta lebih aware apabila
menemukan indikasi pemberian yang masuk kategori gratifikasi.
Katakan TIDAK
pada gratifikasi.