Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungi BPJS, KPKNL Denpasar Kembalikan 79 BKPN
Isnyn Meila Rakhmy
Kamis, 06 Mei 2021   |   201 kali

Tahun 2021 memberikan tantangan tambahan bagi KPKNL Denpasar sebagai pengurus piutang negara. Datangnya Pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan baru membuat pegawai KPKNL Denpasar bekerja keras dalam membantu penyelesaian pengurusan piutang negara. Oleh karena itu, pada hari Rabu (05/05), Wahyu Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar beserta staf mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Gianyar dalam rangka pengelolaan BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara). Ni Made Sukanari selaku Kepala Seksi Piutang Negara mengatakan, terdapat sekitar 38 (tiga puluh delapan) BKPN dengan sisa hutang sesuai hasil rekonsiliasi sejumlah Rp 2.889.797.096,02 yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan Gianyar. Saat ini, terdapat sisa BKPN dengan status PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) sebanyak 83 BKPN dengan total hutang sebesar Rp 1.496.332.629,00 yang masih berada di tangan KPKNL Denpasar.

 

Pada hari Kamis (06/05), Wahyu dan beberapa staf juga mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Denpasar untuk mengembalikan 41 BKPN dengan sisa hutang Rp 1.226.487.228.71,00. Sehingga, masih terdapat 134 BKPN aktif dengan total Rp 8.953.812.705,35 yang masih perlu dalam pengawasan dan pengurusan KPKNL Denpasar. Wahyu menjelaskan, pengembalian ini dilaksanakan karena telah berakhirnya perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJKN sejak 2015 dan tidak ada perpanjangan sampai saat ini. Direktur Jenderal KN juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN.2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan dan menggarisbawahi pernyataan yang mengatur kebijakan di bidang Piutang Negara khususya piutang ang tidak terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan dalam hal ini merupakan piutang penyerahan dari BPJS.

 

Dalam kegiatan kunjungan ke BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu juga mensosialisasikan kembali mekanisme Crash Program atau Keringanan Utang yang saat ini sedang giat dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar. Sesuai dengan peraturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kegiatan Keringanan Utang merupakan bentuk bantuan percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memperingan beban masyarakat atau penanggung utang di masa pandemi Covid-19. Wahyu mengungkapkan sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2021 sudah ada beberapa satuan kerja yang mengajukan permohonan Crash Program dan telah dilaksanakan pengurusannya oleh KPKNL Denpasar. Beliau juga berharap semakin banyak stakeholders dan pihak penanggung utang yang mengikuti program ini sehingga penanggung utang dapat segera lega memperoleh dokumen pelunasan dari KPKNL Denpasar.

 

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini