Tahun 2021 memberikan tantangan tambahan bagi KPKNL
Denpasar sebagai pengurus piutang negara. Datangnya Pandemi Covid-19 dan adanya
kebijakan baru membuat pegawai KPKNL Denpasar bekerja keras dalam membantu
penyelesaian pengurusan piutang negara. Oleh karena itu, pada hari Rabu
(05/05), Wahyu Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar beserta staf mengunjungi
BPJS Ketenagakerjaan Gianyar dalam rangka pengelolaan BKPN (Berkas Kasus
Piutang Negara). Ni Made Sukanari selaku Kepala Seksi Piutang Negara
mengatakan, terdapat sekitar 38 (tiga puluh delapan) BKPN dengan sisa hutang
sesuai hasil rekonsiliasi sejumlah Rp 2.889.797.096,02 yang dikembalikan ke
BPJS Ketenagakerjaan Gianyar. Saat ini, terdapat sisa BKPN dengan status PSBDT
(Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) sebanyak 83 BKPN dengan total
hutang sebesar Rp 1.496.332.629,00 yang masih berada di tangan KPKNL Denpasar.
Pada hari Kamis (06/05), Wahyu dan beberapa staf juga
mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Denpasar untuk mengembalikan 41 BKPN dengan
sisa hutang Rp 1.226.487.228.71,00. Sehingga, masih terdapat 134 BKPN aktif
dengan total Rp 8.953.812.705,35 yang masih perlu dalam pengawasan dan
pengurusan KPKNL Denpasar. Wahyu menjelaskan, pengembalian ini dilaksanakan
karena telah berakhirnya perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan
dengan DJKN sejak 2015 dan tidak ada perpanjangan sampai saat ini. Direktur
Jenderal KN juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN.2021 tentang
Pengurusan Piutang Penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan dan menggarisbawahi
pernyataan yang mengatur kebijakan di bidang Piutang Negara khususya piutang
ang tidak terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan
dalam hal ini merupakan piutang penyerahan dari BPJS.
Dalam kegiatan kunjungan ke BPJS Ketenagakerjaan,
Wahyu juga mensosialisasikan kembali mekanisme Crash Program atau Keringanan Utang yang saat ini sedang giat
dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar. Sesuai dengan peraturan yang disahkan oleh
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kegiatan Keringanan Utang merupakan bentuk
bantuan percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan
untuk memperingan beban masyarakat atau penanggung utang di masa pandemi
Covid-19. Wahyu mengungkapkan sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2021
sudah ada beberapa satuan kerja yang mengajukan permohonan Crash Program dan telah dilaksanakan pengurusannya oleh KPKNL
Denpasar. Beliau juga berharap semakin banyak stakeholders dan pihak penanggung
utang yang mengikuti program ini sehingga penanggung utang dapat segera lega
memperoleh dokumen pelunasan dari KPKNL Denpasar.
(Tim Humas KPKNL Denpasar)