Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DKPB 2021 Sebagai Pedoman Penilaian Aset
Isnyn Meila Rakhmy
Selasa, 02 Maret 2021   |   976 kali

Sebagai bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dalam bidang penilaian, DJKN telah melakukan pembaharuan terhadap Daftar Komponen Penilaian Bangunan tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, KPKNL Denpasar sebagai unit vertikal DJKN, mengadakan sosialisasi penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) pada Senin (01/03) di Aula Bhisma. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pegawai khususnya untuk beberapa calon jabatan fungsional di KPKNL Denpasar. Materi yang dibawakan oleh Luh Srinadi, Fungsional Penilai Ahli Muda di KPKNL Denpasar, menitikberatkan pada DKPB keluaran terbaru yaitu DKPB 4.0. Luh menjelaskan bahwa DKPB ini digunakan sebagai pedoman sekaligus alat bantu penilaian bangunan. Data-data yang tersusun pada tabel DKPB akan terupdate setiap tahunnya dan bersumber dari hasil survei data di setiap kota/kabupaten di Indonesia.

 

Secara global, tahapan penyusunan DKPB diawali dengan pelaksanaan survei data. Survei yang dilakukan penilai di KPKNL berupa survei bahan bangunan, upah, dan sewa alat. Hasil survei yang didapatkan akan diverifikasi dan disinkronisasi oleh Kantor Wilayah DJKN setempat untuk kemudian disusun dan diolah menjadi Daftar Harga bahan, upah, dan sewa alat. Langkah selanjutnya adalah dengan menginput data-data tersebut ke software yang digunakan para penilai sehingga DKPB dapat terbentuk dan disahkan oleh Kantor Wilayah DJKN setempat. Luh menyampaikan, DKPB Tahun 2021 tidak mengalami begitu banyak perubahan namun ada beberapa kebijakan yang diganti dan ditambahkan seperti, luas lantai yang merupakan luas keseluruhan ruang pada lantai tersebut namun tidak termasuk teras, balkon, dan selasar.

 

Menutup sosialisasi, Albertus Arif Subagyo selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menegaskan bahwa nilai-nilai yang didapatkan selama survei agar akurat dan realtime sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika menyusun Laporan Penilaian. Arif juga berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat membuka wawasan baru pegawai KPKNL Denpasar dan bermanfaat bagi kinerja organisasi.

 

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini