Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menanggapi Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Tentang Layanan Lelang Bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI
Isnyn Meila Rakhmy
Rabu, 27 Januari 2021   |   411 kali

Wahyu Nendro selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar beserta jajarannya pada hari Selasa (26/01) menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau lebih dikenal dengan nama Arya Wedakarna. Rapat  ini dihadiri oleh Tim Likuidasi PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, PT. Balai Lelang Bali, serta pihak Pelapor. Wahyu berharap kegiatan ini dapat menjadi momen terbaik untuk memperoleh masukan sehubungan dengan adanya pelaporan dari masyarakat sekaligus menjadi edukasi tentang salah satu tugas pokok dan fungsi KPKNL, yaitu pelaksanaan lelang. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bhisma KPKNL Denpasar ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Arya Wedakarna menyampaikan bahwa DPD RI wajib menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, pendapat dan memperoleh informasi dari pihak terkait untuk dipelajari terlebih dahulu namun bukan untuk menghakimi. Permintaan Pelapor terhadap transparansi rincian hutang dan agar tidak dilakukan penjualan melalui lelang terlebih dahulu merupakan dasar aspirasi diadakannya rapat ini. Tim Likuidasi PT. BPR Legian menyampaikan bahwa Pelapor sudah sering berkomunikasi dengan mereka, namun kurang kooperatif terkait pembayaran tunggakan sehingga surat-surat peringatan agar pembayaran angsuran segera dilakukan telah dilayangkan kepada Pelapor.

Hidayat Hasanuddin selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL menjelaskan bahwa proses permohonan lelang dari Tim Likuidasi PT. BPR Legian telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Hidayat juga menambahkan bahwa pembatalan lelang dapat dilakukan atas permintaan Penjual dan adanya Penetapan atau Putusan Pengadilan.

Menanggapi pertanyaan Arya Wedakarna mengenai sisi hukum dan edukasi ke masyarakat terkait pelaksanaan lelang di KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi menyampaikan bahwa KPKNL Denpasar sudah memiliki akun media sosial untuk menyampaikan pesan, aktivitas, informasi, serta untuk berinteraksi secara langsung. Wiji juga mengungkapkan bahwa layanan edukasi tersebut sebenarnya tidak hanya di bidang lelang, namun juga bidang lain yang merupakan tugas dan fungsi KPKNL Denpasar seperti piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, serta penilaian aset. Dari sisi hukum, Wiji menjelaskan secara singkat bahwa prosedur yang dilakukan oleh Tim Likuidasi PT. BPR Legian dan PT. Balai Lelang Bali telah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya merujuk pada Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. 

Menerima pendapat dan informasi yang telah disampaikan dari masing-masing pihak tersebut, Arya Wedakarna berjanji akan melakukan penelitian kembali khususnya terhadap data rekening hutang yang ada pada Tim Likuidasi serta akan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. Arya juga turut menyampaikan rasa hormat terhadap seluruh jajaran KPKNL Denpasar serta berterima kasih atas kesediaan dan penyediaan tempat untuk Rapat Dengar Pendapat ini.

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini