Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berkesempatan hadir dalam
kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Barang Tegahan Bea Cukai di
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Taman Makam Pahlawan (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Kamis (12/11) lalu. Dalam kegiatan ini, perwakilan
KPKNL Denpasar, Elvina Noviawanti hadir memenuhi undangan Kepala KPPBC TMP
Ngurah Rai, Himawan Indarjono, serta beberapa perwakilan dari pihak perusahaan
jasa titipan untuk secara simbolis melaksanakan pemusnahan sebanyak 334 (tiga
ratus tiga puluh empat) barang, mulai dari produk tekstil bekas, obat-obatan,
barang kena cukai, hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan
untuk nantinya menjadi kerajinan ukiran.
Pemusnahan barang
tegahan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bea cukai yaitu pemenuhan
ketentuan larangan pembatasan yang diimpor maupun diekspor melalui Bandara I
Gusti Ngurah Rai baik dari terminal kargo penumpang maupun terminal kargo pesawat.
Dalam hal ini, KPKNL Denpasar juga berperan besar dalam proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Sebelumnya,
KPPBC TMP Ngurah Rai telah mengajukan permohonan pemusnahan melalui KPKNL
Denpasar selaku Pengelola BMN untuk memverifikasi dokumen serta cek fisik objek
sehingga keluar persetujuan pemusnahan BMN tersebut.
Kegiatan pemusnahan BMN berupa
barang tegahan juga menjadi wujud Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai
Community Protector serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Asset
Manager untuk mengawasi jalannya peredaran barang larangan pembatasan serta
memberikan transparansi bagi masyarakat sehingga mengetahui dengan baik bahwa
barang sitaan yang juga dikategorikan sebagai BMN ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(Tim Humas KPKNL
Denpasar)