Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penelitian Hukum, KPKNL Denpasar Bahas Aset Rampasan
Isnyn Meila Rakhmy
Rabu, 21 Oktober 2020   |   149 kali

    Selasa (20/10), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berkesempatan menjadi salah satu narasumber atas penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wahyu Nendro selaku Kepala Kantor berterima kasih karena KPKNL Denpasar sudah ditunjuk menjadi perwakilan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kegiatan penelitian dengan tema “Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana”. Beliau berbagi data dan informasi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan pihak peneliti.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi, Menteri Keuangan cq. DJKN merupakan pengelola Barang Rampasan Negara (BRN). Dalam penyelesaiannya, KPKNL bertugas untuk mengurus mekanisme penjualan melalui Lelang untuk barang rampasan negara tersebut. Kegiatan lelang ini akan diawali dengan pengajuan permohonan lelang dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dengan  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Johanes Kristianto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menjelaskan, peran DJKN/KPKNL sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Negara atas usulan Kejaksaan/KPK, apabila barang tersebut diperlukan untuk kepentingan Negara (Kementerian/Lembaga), maupun menerbitkan Persetujuan Hibah Barang (Pemindahtanganan) atas Barang Rampasan Negara atas usulan Kejaksaan/KPK, apabila barang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.

    Menutup kegiatan wawancara, menurut Hidayat Hasanuddin, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, KPKNL Denpasar telah mengimplementasikan PMK 8/PMK.06/2018 dengan baik dan sesuai dengan data dari Kejaksaan/KPK. Kegiatan lelang akan berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan apabila permohonan dari Kejaksaan/KPK sesuai dengan yang telah disyaratkan dalam peraturan pelaksanaan lelang. Sinergi antara seluruh pihak yang terkait juga diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi jalannya pelaksanaan lelang tanpa ada hambatan.

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini