Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dengar Pendapat Pembahasan SKPT Untuk Lelang Bersama Kanwil BPN Bali
Isnyn Meila Rakhmy
Rabu, 15 Juli 2020   |   2861 kali

“Pentingnya SKPT dalam lelang adalah sebagai dasar informasi kepada Pejabat Lelang dan Peserta tentang catatan dan pembebanan yang ada. Jika SKPT belum ada, maka lelang menjadi batal termasuk apabila terdapat catatan sita/blokir sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permenkeu 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.”, ujar Wahyu Nendro, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada acara Pembahasan Pembuatan SKPT dan Lelang di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali (14/07).

Pada kesempatan tersebut, KPKNL Denpasar bersama Saiful Hadi Kepala KPKNL Singaraja, dan Prijo Wibowo Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara menghadiri undangan Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali (Kanwil BPN Bali). Kegiatan ini tidak lain merupakan upaya dari Kanwil BPN Bali untuk menjembatani layanannya dengan para stakeholder terkait.

Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT/SKPT) oleh BPN merupakan salah satu syarat dilaksanakannya lelang, sehingga pendapat dan masukan dari KPKNL sangat dibutuhkan. Lebih lanjut kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap layanan tersebut dan hasil dialog ini akan diteruskan ke Kantor Pusat Badan Pertanahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa berlakunya SKPT Elektronik yang hanya 7 hari kalender sesuai Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan ATR Nomor 5 Tahun 2017. Pendeknya masa berlaku SKPT Elektronik tersebut membatasi ruang gerak pelaksanaan lelang yang panjang, terlebih dalam peraturan lelang telah disebutkan bahwa SKT/SKPT dapat digunakan lebih dari sekali sepanjang tidak ada perubahan data yuridis. Selain itu dalam lelang juga dikenal lelang ulang yang memiliki rentang waktu 60 (enam puluh) hari setelah lelang pertama yang tidak ada penawaran. Oleh karena itu Rudi Rubijaya menyampaikan kepada jajaran Kepala Kantor Pertanahan dibawahnya untuk setiap permohonan SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang agar ditangani secara manual sampai ada petunjuk lebih lanjut, terlebih lagi KPKNL belum termasuk pihak yang memiliki user/account seperti PPAT. Rudi juga menyampaikan bahwa perbaikan dan pemutakhiran aplikasi pertanahan ini akan terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini